Pemprov Riau Benarkan Ocehan Fitra Riau Soal Melayangnya Aset Senilai Rp6,6 Miliar

31 Juli 2019
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi (Foto: Zar/Riau1.com)

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi (Foto: Zar/Riau1.com)

RIAU1.COM - Pemerintah Provinsi Riau membenarkan pernyataan dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau yang menyebutkan bahwa aset mereka telah lenyap sebesar Rp6,6 miliar.


Pernyataan ini diutarakan oleh
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau, Syahrial Abdi di Kantor Gubernur Riau, Rabu, 31 Juli 2019.

"Apa yang dibilang itu memang benar dan tidak salah. Karena itu merupakan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2017," sebutnya.

Namun disayangkan menurutnya Fitra tidak melakukan pembaruan dari hasil laporan tersebut. Padahal, ada beberapa item yang tengah dikebut penyelesaikannya dan ada beberapa persoalan yang sudah diselesaikan dengan baik.

Selama menyelesaikan permasalahan itu, mereka turut menggandeng lembaga anti rasua, KPK yang saat ini masih berada di Provinsi Riau, "hanya saja perlu di update lagi antara temuan BPK yang saat ini sudah ada progresnya. Apakah mereka itu sudah baca atau belum update terbarunya," sindirnya.

Sebelumnya, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau menyebutkan dari total Rp36,6 miliar aset yang dimiliki oleh Pemprov Riau, sebanyak Rp6,6 miliar diantaranya sudah lagi tidak jelas wujud keberadaannya di lembaga maupun instansi yang ada.

Data ini diungkapkan langsung oleh Manajer Advokasi mereka, Taufik, Selasa, 30 Juli 2019," kami menemukan hasil ini dari temuan pengelolaan aset berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2017," sebutnya melalui rilis.

Dari angka Rp6,6 miliar tersebut, Rp1,1 miliar berada di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), Rp797 juta berada di Satuan Polisi Pamong Praja Riau dan Rp80 juta di Dinas Perdagangan umum, Koperasi dan UMKM.