Ilustrasi penghayat kepercayaan (Foto: Istimewa/Internet)
RIAU1.COM - Kabid Rekayasa Budaya Dinas Kebudayaan Provinsi Riau, Tengku Zul Effendi menjelaskan apa itu penghayat kepercayaan, Kamis, 25 Juli 2019.
Terutama penghayat kepercayaan yang kini berjumlah tak lebih dari 100 orang tersebar di beberapa wilayah di Provinsi Riau.
"Penghayat kepercayaan itu percaya adanya tuhan. Tapi mereka memiliki ritual beda dengan agama pada umumnya," sebutnya.
Untuk di Riau, penyelenggaraan ibadah mereka menurut Tengku Zul juga khas. Berbeda dengan agama lain. Untuk jenisnya penghayat kepercayaan yang dominan melaporkan diri pada Pemprov Riau merupakan kelompok suku Batak.
Mendiami sebagian kecil wilayah Duri di Kabupaten Bengkalis. Serta beberapa kelompok lain di Pekanbaru.
"Mereka mengaku kalau agama asli mereka itu ya Batak. Kalau kristen dan lain-lain itu belakangan, katanya seperti itu. Penghayat kepercayaan itu percaya adanya tuhan. Yang disembahnya juga Tuhan Yang Maha Esa," sebutnya.
Penghayat kepercayaan ini sudah dikenal sebelum agama Islam, Kristen dan agama lainnya masuk ke Tanah Air. Dapat dikatakan bahwa ini merupakan agama asli dari Indonesia.
Seiring berjalannya waktu setelah hidup mereka terlunta-lunta karena tidak mendapat pengakuan, Presiden Jokowi mengeluarkan PP Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksana UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Kini mereka sama dimata negara. Sejajar mendapatkan kesempatan yang sama dengan masyarakat penganut agama di Indonesia. Seperti mendapat kesetaraan dengan agama lain dan yang paling penting mendapatkan perlindungan dari negara.