Kepala Kantor Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Riau, Tri Budhianto (Foto: Zar/ Riau1.com)
RIAU1.COM - Pemerintah pusat memberikan tenggang waktu hingga esok, Senin, 22 Juli 2019 kepada Pemerintah Provinsi Riau untuk segera menyiapkan pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Riau sebesar Rp1,7 triliun dari total alokasi Rp1,9 triliun.
Kepala Kantor Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Riau, Tri Budhianto mengatakan jika melewati batas akhir, maka sisa DAK Fisik yang belum cair sebesar Rp1,7 triliun akan hangus.
"Jika melewati batas hingga 22 Juli 2019, maka sisa DAK Fisik yang belum cair akan hangus," sebutnya, Selasa, 9 Juli 2019 silam.
Alasan daerah belum juga mencairkan DAK ini kata Tri adalah minimnya pengajuan berkas pencairan tahap I yang dibuktikan dari nominal DAK Fisik yang baru cair Rp140,18 miliar.
Sementara pengajuan tahap I dibutuhkan untuk mencairkan DAK tahap II (sistem berbasis kinerja). DAK Fisik dibutuhkan daerah untuk memperkuat infrastruktur daerah karena minimnya APBD.
Pada kesempatan yang berbeda, Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Provinsi Riau tak berkomentar banyak.
Menurutnya, itu terjadi karena tidak sinkronnya kebijakan nasional dengan program yang dijalankan oleh daerah.
"Ketika sudah tidak ada program itu dan usulan tidak sinkron dengan kebijakan nasional ya wajar saja," sebut Koordinator FITRA Riau, Triono Hadi, Minggu, 21 Juli 2019.