Soal Penghinaan, Syamsuar Buat Laporan Pengurus Sampai Suporter PSPS Riau Digilir Polisi

16 Juli 2019
Kepala Sub Litigasi Pemprov Riau, Yan Dharmadi (Foto: Istimewa/Yan Dharmadi)

Kepala Sub Litigasi Pemprov Riau, Yan Dharmadi (Foto: Istimewa/Yan Dharmadi)

RIAU1.COM - Kepala Sub Litigasi Pemerintah Provinsi Riau, Yan Dharmadi mengaku kasus hukum penghinaan terhadap Gubernur Riau, Syamsuar yang dilakukan oleh oknum Curva Nord 1955 saat laga perdana PSPS Riau VS PSMS Medan di Stadion Kaharudddin Nasution, Rumbai, Sabtu, 22 Juni 2019 tetap terus berjalan jika tidak ada iktikad baik dari suporter.

Upaya ini karena Syamsuar telah membuat Laporan Polisi (LP) ke Polda Riau pada, Jumat, 12 Juni 2019 silam.

"Karena ini merupakan delik aduan kemaren Pak Gubernur sudah melakukan LP. Intinya proses hukum tetap terus berjalan," sebutnya.

Yan Dharmadi memastikan bahwa pengurus, manajemen, suporter hingga terduga terlapor, Dolly San David dalam minggu ini akan dipanggil oleh petugas Kepolisian.

Karena menurutnya, sejauh ini seluruh progres sudah terpenuhi dari pelapor. Dugaan pidana yang dilakukan para suporter dikaitkan dengan KUHP pasal 310 jo 315 jo 316.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Riau melalui Kepala Sub Litigasi, Yan Dharmadi mengaku tidak menerima permintaan maaf dari suporter Curva Nord 1955 melalui akun media sosial Instagram mereka yang diunggah pada 29 Juni 2019 silam.

Permintaan maaf ini buntut aksi tindakan tidak terpuji yang dilakukan oknum suporter yang menghina Gubernur Riau, Syamsuar saat laga perdana PSPS Riau VS PSMS Medan di Stadion Kaharudddin Nasution, Rumbai, Sabtu, 22 Juni 2019.