Disdik Riau Pastikan Tak Ada Pungutan Liar Untuk Ruang Belajar Baru

12 Juli 2019
Kepala Disdik Provinsi Riau, Rudyanto (Foto: Zar/Riau1.com)

Kepala Disdik Provinsi Riau, Rudyanto (Foto: Zar/Riau1.com)

RIAU1.COM - Dinas Pendidikan Provinsi Riau memastikan bahwa mereka tidak akan memberikan izin bagi sekolah manapun untuk menambah ruang kelas baru setelah berakhirnya proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019.

Seperti yang beredar terhadap salah satu SMAN di Pekanbaru. Ketegasan ini dikatakan langsung oleh Kepala Disdik Provinsi Riau, Rudyanto, Jumat 12 Juli 2019.


Mereka menerima laporan bahwa ada biaya tambahan sebesar Rp5.500.000 untuk setiap wali murid melalui selebaran yang telah disetujui oleh komite dan sekolah di salah satu SMA di Pekanbaru. Biaya itu dipergunakan untuk menambah ruang kelas baru.

Padahal sesuai dengan Permendikbud nomor 51 Tahun 2018, sekolah tidak dibenarkan memungut biaya selama PPDB termasuk biaya penambahan ruang belajar.

"Dinas Pendidikan sama sekali tidak pernah menyetujui adanya penambahan lokal. Ini tentu bertentangan dengan peraturan yang berlaku," imbuhnya.

Agar kejadian ini tidak terulang lagi dan demi proses belajar mengajar berjalan dengan baik, mereka akan menempuh jalur komunikasi dengan pihak sekolah beserta komite yang ada di Riau.