Pemprov Riau Keluarkan Sikap Soal Perjalanan Dinas Anggota Dewan Ke Luar Negeri

8 Juli 2019
Suasana Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru (Foto: Zar/Riau1.com)

Suasana Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru (Foto: Zar/Riau1.com)

RIAU1.COM - Kepala Biro Tata Pemerintahaan (Tapem) Pemprov Riau, Sudarman mengaku belum menerima persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) soal rencana perjalanan dinas luar negri Anggota Dewan Riau.

Persetujuan itu dibutuhkan setelah mereka mengirimkan surat terkait keberangkatan anggota DPRD Riau ke luar negeri.

Surat yang dinanti-nanti kan oleh wakil rakyat itu berdasarkan arahan dari surat yang bernomor 009/5546/SJ.

"Belum ada kami terima persetujuan dari Mendagri, kita masih menunggu," imbuhnya.

Isi surat itu berupa izin, dispensasi, atau konsesi yang diajukan oleh pemohon wajib diberikan persetujuan atau penolakan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan paling lama 10 hari kerja sejak diterimanya permohonan.

Kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila diberikan kurang dari waktu yang ditetapkan, dipastikan terkendala limit waktu dan proses penyelesaian administrasi.

Pernyataan ini dikeluarkan Sudarman setelah Ketua DPRD Riau, Septina Primawati menjawab ucapan dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau soal rencana perjalanan dinas luar negri anggota dewan Riau ke Amerika dan Australia, Kamis 4 Juli 2019 silam.

Perjalanan dinas ini mereka nilai tidak memiliki tujuan yang jelas dalam mendukung kinerja DPRD dan pembangunan daerah.

"Gubernur seharusnya melakukan evaluasi terlebih dahulu pelaksanaan Kunker khususnya ke luar negeri yang dilakukan sebelumnya. Bukan menyetujui dan memberikan rekomendasi rencana anggota DPRD Riau," sebut Koordinator Fitra Riau, Triono.