Berbekal Peta Pansus Monitoring, DPRD Riau Akui PT Adei Plantation Rambah Hutan Luar HGU

29 Juni 2019
Wakil Ketua DPRD Riau, Asri Auzar sidak ke PT Adei Plantation Duri (foto: dok/riau24group)

Wakil Ketua DPRD Riau, Asri Auzar sidak ke PT Adei Plantation Duri (foto: dok/riau24group)

RIAU1.COM - Wakil Ketua DPRD Riau, Asri Auzar yang memimpin langsung sidak ke PT Adei Plantation, mengakui perusahaan tersebut sudah melanggar izin dengan melakukan perambahan hutan diluar HGU.

"Hal ini terlihat jelas pada peta lahan PT Adei yang digunakan pada pansus monitoring beberapa waktu lalu," kata Asri Auzar saat sidak ke PT Adei, Jumat 28 Juni 2019.

"Di peta ini kita dapat lihat, perusahaan ini mengerjakan diluar HGU, artinya mereka tidak bayar pajak, maka dari itu sengaja kita bawa dari kehutanan, perhubungan, kepolsian, dan penyidik dari PPNS ke sini," sambungnya.

Menurutnya, sidak ini dilakukan untuk menindaklanjuti temuan KPK bahwa ada 1,2 juta hektar lahan sawit ilegal di Riau. Maka dari itu ia meminta temuan ini segera diselidiki dan diproses karena sudah merugikan negara lantaran berapa lahan diluar HGU digarap PT Adei.

"Soal perbedaan peta temuan DPRD Riau dan pihak perusahaan,  kita akan kita uji nanti," sebut Ketua DPD Partai Demokrat Riau tersebut.

Seperti yang diketahui, Pimpinan bersama anggota DPRD Riau, dan sejumlah instansi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Adei Plantation di Kecamatan Mandau, Duri, Kabupaten Bengkalis, Jumat 28 Juni 2019.

Dalam sidak itu, anggota DPRD Riau, Suhardiman Amby menyebut  PT Adei terancam pidana terkait adanya dugaan pengemplangan pajak pembukaan lahan perkebunan sawit diluar izin Hak Guna Usaha (HGU) yang merugikan negara miliaran rupiah.

Menurutnya apa yang dilakukan oleh perusahaan perkebunan itu telah melanggar aturan yang berlaku, dan sebagai konsekuensinya PT Adei terancam hukuman pidana 8 tahun dan sanksi 12 miliar.