Kampanye makanan sehat oleh anak-anak TK di halaman kantor Gubernur Riau (Foto: Zar/Riau1.com)
RIAU1.COM - Staf riset dari Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Riau, Akzisa Utami Putri membeberkan data ketimpangan kesetaraan gender dikalangan masyarakat Riau.
Padahal telah lama terbit Intruksi Presiden nomor 9 tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) yang harus terinternalisasi kedalam kebijakan daerah.
Diiringi dengan lahirnya Peraturan Gubernur Riau nomor 106 tentang pedoman pelaksana PUG di Daerah.
"Pemerintah harus melaksanakan rencana aksi Pengarusutamaan Gender sebagaimana sesuai mandat peraturan Gubernur Riau nomor 106 tentang pedoman Pelaksana PUG di Riau," sebutnya, Jumat, 29 Juni 2019.
Kasus pertama yang menjadi sorotan mereka adalah kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Secara nasional, Provinsi Riau merupakan daerah tertinggi kedua kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak se-Indonesia. Dimulai dari tahun 2012-2018 terjadi 824 kasus anak dan perempuan telah mengalami kekerasan.
"Data itu kami ambil dari Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Provinsi Riau," sebutnya.
Selanjutnya tingginya Angka Kematian Ibu (AKI) di Riau. Dinas Kesehatan Provinsi Riau mencata untuk AKI tahun 2016 terjadi sebesar 120 kasus, tahun 2017 sebesar 119 kasus dan 2018 sebesar 109 kasus dihitung dari per 100.000 kelahiran yang hidup.
"Belum lagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas yang tidak mendapatkan prioritas utama dari pemerintah Riau," jelasnya.
Padahal Peraturan Daerah Provinsi Riau nomor 18 Tahun 2018 memandatkan bahwa alokasi anggaran untuk sektor ini dapat dikeluarkan minimal 1 persen dari total belanja daerah.
Dari total siswa di Riau, 21,2 ribu jiwa merupakan siswa penyandang disabilitas," data ini kami ambil dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Riau mengatakan," sebutnya.
Dari penyampaian FITRA Riau diatas, masalah yang kerap terjadi soal ketimpangan kesetaraan gender dikalangan masyarakat adalah perempuan, anak dan disabilitas.
Hasil pemaparan dari FITRA Riau tersebut ditanggapi oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP dan PA) Provinsi Riau, Hidayati Effiza.
Dirinya mengatakan untuk penanganan ketimpangan kesetaraan gender, banyak pihak yang harus dilibatkan. Tidak hanya dari pemerintah, masyarakat hingga keterlibatan perusahaan swasta juga turut berperan penting.
"Untuk satu ini, yang bekerja tidak hanya dari Dinas PPPA saja, tapi semua kalangan baik pemerintah dan dunia usaha sama-sama mencegahnya," imbuhnya.
Khusus mereka saja, tindakan yang telah dilakukan seperti telah membentuk Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) yang kini telah menjadi UPT.
"Kemudian memberikan sosialisasi pada SDM mereka agar memiliki keterampilan, memberikan sosialisasi pada masyarakat serta peningkatan program ketahanan keluarga Seperti program Magrib mengaji," tutupnya.