Rombel Dan Ruang Kelas Baru Tak Berlaku Setelah PPDB Di Riau Berakhir

28 Juni 2019
Salah satu Sekolah Dasar di Pekanbaru (Foto: Zar/Riau1.com)

Salah satu Sekolah Dasar di Pekanbaru (Foto: Zar/Riau1.com)

RIAU1.COM -Pemerintah Provinsi Riau mengambil langkah tegas soal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019. Pihak sekolah tidak lagi dibolehkan untuk menambah rombongan belajar (rombel) dan ruang kelas baru setelah sistem ini resmi ditutup.

Biasanya dengan alasan peserta membeludak, pihak sekolah langsung membuka rombel dan kelas baru yang sebenarnya tidak diperuntukkan sebagai tempat proses belajar mengajar. Kemudian mengajukan penambahan dana ke pemerintah lantaran tidak memiliki ruang belajar yang representatif.

"Setelah PPBD ini berakhir, tidak ada sekolah manapun yang menambah ruang kelas," sebut Kepala Dinas Pendidikan Riau, Rudianto, Jumat, 28 Juni 2019.


Jika ingin menambah ruang kelas baru, pihak sekolah segera mengajukan selama PPDB berlangsung. Itupun jika diizinkan oleh mereka. Setelah ditutup, Dinas Pendidikan Riau tidak lagi menerima peserta didik dengan alasan apapun.

Upaya seperti ini mereka lakukan setelah berkaca dari tahun-tahun sebelumnya yang masih mengizinkan pihak sekolah membuka permintaan penambahan rombel dan ruang kelas baru setelah PPDB ditutup.

Jika peserta didik nantinya membeludak di satu sekolah, Rudianto menambahkan dapat menyalurkannya ke sekolah lain dalam zonasi terdekat. Ini semua tertuang dalam Permendikbud 51/2018 tentang daya tampung peserta didik.

Dalam pelaksanaan PPDB, sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah dilarang menambah jumlah rombel jika telah melebihi ketentuan dalam standar nasional pendidikan.