Ini Dia Sanksi Bagi ASN Pemprov Riau Tak Ikut Apel Perdana Lebaran

26 Juni 2019
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan saat diwawancarai (Foto:Zar/Riau1.com)

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan saat diwawancarai (Foto:Zar/Riau1.com)

RIAU1.COM -Akhirnya pemberian sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemprov Riau maupun pekerja lainnya yang kedapatan bolos di hari pertama kerja usai libur Idul Fitri 1440 H diputuskan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan menyebutkan saksi akan diberikan langsung kepada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Untuk urusan sanksi sudah diberikan pada OPD masing-masing," sebutnya, Rabu, 26 Juni 2019.


Ridwan mengatakan sanksi yang akan diterima dari pegawai yang membandel digolongkan menjadi dua. Pertama penundaan gaji berkala dan yang kedua pendundaan kenaikan pangkat.

"Hasilnya tergantung dari tiap OPD mau memberikan sanksinya seperti apa," jelasnya.

Sanksi diberikan kepada seluruh ASN yang membandel. Terbesar diberikan kepada Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Riau dengan persentase ketidakhadiran sebesar 52,63 persen.

Kemudian Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Riau sebesar 50 persen dan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Riau ASN sebesar 29,61 persen.

Angka itu didapat dari 8.041 total ASN Pemprov Riau. Dimana, saat apel perdana digelar sebanyak 508 orang dinyatakan tanpa keterangan.