Kendaraan Instansi Vertikal Pemprov Riau Tak Dikandangkan, Ini Kata Sekwan, Sekda, dan Gubernur
Gubri Syamsuar tinjau kendaraan dinas yang dikandangkan. Foto: Zar/Riau1.
RIAU1.COM -Sekretaris Dewan DPRD Riau Kaharudddin membantah bahwa mereka telah membangkang karena tidak mengikuti arahan Gubernur Riau soal mengkandangkan mobil dinas saat Lebaran Idul Fitri 1440 H. Pasalnya, tidak terlihat kendaraan dinas milik instansi vertikal atau perangkat dari Departemen atau Lembaga Pemerintah non Departemen yang mempunyai lingkungan kerja di wilayah di Riau saat Gubernur Riau Syamsuar melakukan pengecekan langsung di lapangan.
Kendaraan instansi vertikal itu salah satunya adalah mobil dinas milik pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau.
"Surat edaran larangan yang dikeluarkan oleh Gubernur Riau itu kan ditujukan pada kepala OPD untuk isinya ASN. Kalau kita tidak bisa mengikuti berdasarkan surat itu," sebutnya, Jumat (31/5/2019).
Ucapannya itu dibenarkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Riau Ahmad Hijazi. Disebutkannya bahwa setiap institusi memiliki jalur-jalur dan aturan masing-masing. Sehingga tidak harus mengikuti instruksi dari seorang gubernur sekalipun.
"Masing-masing institusi kan punya jalurnya sendiri-sendiri. Tapi kalau mobil kita yang ada di sekwan karena PNS, itu wajib. Kalau anggota DPRD Riau kan itu politis. Lagian kan sekarang ini hanya pimpinan saja kendaraan yang berplat merah," jelasnya.
Sementara Gubernur Riau Syamsuar menjelaskan bahwa kendaraan dinas yang wajib dikandangkan hanya ditujukan pada lingkungan mereka saja.
"Mobil yang dipinjam pakai ke lembaga vertikal tak diambil. Karena izin pinjam pakainya resmi. Yang kita kumpulkan ini khusus ASN di lingkungan kita saja," sebutnya.
Penulis: Azhar