Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau Ikhwan Ridwan. Foto: Zar/Riau1.
RIAU1.COM -Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Riau tetap menjalankan aktivitas mereka seperti biasa mendekati Libur Lebaran Idul Fitri 1440 H. Kepastian ini hasil dari Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 2019 tentang cuti bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2019.
"Tanggal 31 Mei hari Jumat itu, mereka tetap masuk. Pada 1 Juni (Sabtu), mereka juga masih masuk karena apel Hari Lahir Pancasila," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau Ikhwan Ridwan, Rabu (29/5/2019).
Untuk jadwal cuti bersama PNS 2019 dimulai dari tanggal 3 Juni, 4 Juni, dan 7 Juni 2019 sebagai cuti bersama Idul Fitri 1440 Hijriah. Usai berlibur, PNS diwajibkan masuk kerja kembali 10 Juni 2019.
Bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah akan dijatuhi sanksi hukuman disiplin tertuang dalam pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Penulis: Azhar