Dibayarkan 2 Tahap, Ahmad Hijazi: DBH Riau 2017 Dicairkan Bulan November 2019 Mendatang

16 Mei 2019
Setdaprov Riau, Ahmad Hijazi

Setdaprov Riau, Ahmad Hijazi

RIAU1.COM - Dana Bagi Hasil (DBH) Riau triwulan empat, tahun 2017 sebesar Rp1,7 triliun akan dibayarkan dalam dua tahap, yakni pembayaran pertama disalurkan pada Juli dan pembayaran kedua dilakukan pada November 2019.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Ahmad Hijazi, Kamis 16 Mei 2019. "Pembayaran utang dari pusat itu akan dilakukan dalam dua tahap," ucapnya.

"Alhamdulillah DBH Riau triwulan empat 2017 yang terhutang akan dicairkan dua tahap, yakni pada Juli dan November," sambung Hijazi.

Hijazi menuturkan, pencairan kurang bayar DBH Riau tersebut akan dibuktikan dengan dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Peraturan Menteri Keuangan (PMK). "Kebetulan pada saat kita rapat keluar SK PMK pembayaran DBH Riau yang mengalami tunda bayar tahun 2017," tuturnya.

Dirincikannya, dari total DBH untuk Riau sebesar Rp1,7 triliun, khusus untuk DBH Riau terdapat Rp316 miliar. Karena pembayaran dilakukan dalam dua tahap, maka DBH Pemprov Riau itu tahap pertama bulan Juli dibayar Rp40 miliar dan November sebesar Rp276 miliar.

Masih kata Hijazi, untuk DBH kabupaten/kota se-Riau, nantinya akan dibayarkan dua tahap juga. "Daerah juga sama dilakukan pembayaran dalam dua tahap. Termasuk daerah tak berpenghasilan minyak dan gas seperti Indragiri Hilir juga dibayarkan DBH-nya," pungkasnya.