ASN Ngopi di Jam Kerja sama dengan Koruptor, Ini Sanksi Tegas dari Gubri Syamsuar
Gubernur Riau, Syamsuar didampingi Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution (foto: barkah/riau1.com)
RIAU1.COM - Memimpin apel perdana, Wakil Gubernur Riau, Edy Afrizal Natar Nasution menyinggung soal Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Riau yang suka duduk di kedai kopi saat jam kerja.
Edy Natar mengungkapkan, ngopi saat jam kerja sama dengan perilaku korupsi. Karena hakikatnya, korupsi tidak hanya terpaku pada uang, tapi korupsi waktu sama pentingnya yang harus jadi perhatian.
"Saya perlu ingatkan, jangan korupsi waktu. Manfaatkan jam kerja sesuai fungsinya," ujar Edy saat memimpin apel perdana di Halaman Kantor Gubernur Riau, Senin 25 Februari 2019.
Terkait dengan hal itu, Gurbernur Riau, Syamsuar menegaskan akan memberi sanksi tegas kepada para ASN yang masih kedapatan duduk di kedai kopi di saat jam dinas.
"Mereka (ASN) dapat single salary, masa masih duduk di kedai kopi saat jam kerja. Ini tidak betul, akan kita beri sanksi," ucap Syamsuar kepada Riau1.com saat ditemui di Gedung Daerah usai acara sertijab.
Syamsuar menuturkan, sanksi yang diberikan kepada para ASN yang melakukan pelanggaran akan diterapkan secara bertahap, mulai dari teguran hingga penerapan sanksi tegas jika masih membandel.
"Pertama kita berikan teguran lisan, kemudian teguran tertulis. Jika masih tidak mengikuti peraturan yang ada, bisa saja kita terapkan pemotongan tunjangan," tegasnya.
"Nanti kita akan lihat Peraturan Gubernur (Pergub) soal sanksi pemotongan tunjangan ini, seharusnya pergubnya ada. Sanksi ini agar ASN dan honorer bisa disiplin waktu," tukasnya.