Bawaslu Riau Copot APK Caleg Pekanbaru yang Masih Terpajang di Papan Reklame Berbayar

21 Januari 2019
Petugas dari Dinas Kebersihan mencopot baliho salah satu caleg di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru, Senin (21/1/2019). Pencopotan ini diawasi pihak Bawaslu Riau.

Petugas dari Dinas Kebersihan mencopot baliho salah satu caleg di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru, Senin (21/1/2019). Pencopotan ini diawasi pihak Bawaslu Riau.

RIAU1.COM -Pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau mencopot alat peraga kampanye (APK) milik salah satu calon legislatif di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Senin (21/1/2019). APK ini dinyatakan melanggar karena dipasang di papan reklame berbayar.

Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan usai pencopotan APK itu mengungkapkan, penertiban ini diagendakan untuk yang masih terpajang di papan reklame berbayar. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Peraturan Bawaslu, dan Surat Edaran Bawaslu Nomor 1990.

"Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa alat peraga kampanye, baik oleh partai politik maupun calon legislatif tidak dibenarkan dipasang di papan reklame berbayar," ujarnya.

Sebelumnya, penertiban di APK berbayar ini sudah berulang kali dilakukan pihak Bawaslu Kota Pekanbaru. Namun, APK itu dipasang kembali.

"Ada yang belum tersentuh, maka hari ini kami bersihkan. Kami upayakan semuanya tertertibkan dengan baik," sebut Rusidi.

Pantauan Riau1.com, APK caleg dari salah satu partai politik ini dicopot pihak Bawaslu Riau di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan kantor BNI Pekanbaru. Pencopotan melibatkan petugas dari Dinas Kebersihan. Pengamanan aktivitas pencopotan juga dibantu petugas Satuan Polisi Pamong Praja.