Dari Mei-Juni 2018, Ada 10 Kg Biji Sawit yang Dibawa Penumpang dari Luar Negeri ke Riau

10 Januari 2019
Ilustrasi biji sawit.

Ilustrasi biji sawit.

RIAU1.COM -Pihak Balai Karantina Pertanian di seluruh Riau menyita barang bawaan penumpang sebanyak 15 kali. Penahanan barang penumpang itu dilakukan dari bulan Mei hingga Juni 2018.

"Pada bulan Mei 2018, ada dua kali penahanan berupa buah-buahan dan tanaman hias. Penahanan ini terjadi di Pelabuhan Bengkalis," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Balai Karantina Pertanian Kelas I Pekanbaru Fardi saat ditemui Riau1.com, Kamis (10/1/2019).

Sepanjang bulan Juni 2018, pihak Balai Karantina Pekanbaru menahan tiga belas kali. Penahanan kali ini terjadi di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru. 

"Semuanya komoditas tumbuhan dari Malaysia dan Singapura. Barang bawaan penumpang ini tidak dilengkapi sertifikat kesehatan," ungkap Ferdi.

Komoditas tumbuhan yang disita itu terdiri dari biji sawit 10 Kilogram (Kg), buah apel 5 Kg, buah mangga 8 Kg, buah anggur dan pear 1 Kg, serta leci dan apel. Komoditas tumbuhan ini adalah barang tentengan penumpang yang ditahan di Bandara SSK II.

"Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42 Tahun 2011, wilayah Riau tidak dibolehkan mengimpor buah-buahan dari luar negeri," sebut Ferdi.