Ketua KPU Pekanbaru Anton Merciyanto. Foto: Istimewa. .
RIAU1.COM -Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah menetapkan jumlah kursi DPRD di tiap daerah, termasuk Kota Pekanbaru. KPU RI menyatakan bahwa jumlah kursi DPRD Pekanbaru 50 kursi dimana sebelumnya hanya 45 kursi.
"Tahapan yang sudah dan sedang kami laksanakan adalah penetapan jumlah kursi DPRD. Sebagaimana surat keputusan KPU RI yang menetapkan jumlah alokasi kursi untuk calon anggota DPRD Pekanbaru sebanyak 50 kursi," kata Ketua KPU Kota Pekanbaru Anton Merciyanto, Minggu (11/12/2022).
Sebanyak 50 kursi bagi calon anggota DPRD Pekanbaru ini menjadi acuan dalam penataan daerah pemilihan (dapil) saat ini. Dasar penetapan jumlah kursi ini adalah jumlah penduduk Pekanbaru sudah mencapai 1.085.000 jiwa pada semester pertama 2022.
"Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menyatakan, jika jumlah penduduknya antara 1 juta hingga 3 juta jiwa, maka alokasinya 50 kursi DPRD," jelas Anton.