Terbuat Dari Bahan Kardus, Ini Perbedaan Warna Kotak Surat Suara Pemilu 2019 di Riau

Terbuat Dari Bahan Kardus, Ini Perbedaan Warna Kotak Surat Suara Pemilu 2019 di Riau

10 Desember 2018
Ilustrasi kotak surat suara pemilu

Ilustrasi kotak surat suara pemilu

RIAU1.COM - Menjelang pemilu serentak 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menjelaskan, kotak surat suara akan terbuat dari bahan kardus dan akan dibedakan menjadi lima warna sesuai jumlah surat suara.

Ketua KPU Riau, Nurhamin mengatakan, yang membedakan pemilu tahun ini dengan sebelummya adalah bahan kotak surat suara pemilu.

"Yang berbeda, pemilu sebelumnya kotak suara terbuat dari seng aluminium, kalau ini dari kardus. Tapi tentunya sesuai standar dan diuji. Apalagi kotak suara tersebut memiliki sampul yang tentunya memiliki daya tahan standar" ujar Nurhamin Senin, (10/12/2018).

Nurhamin menjelaskan, kotak suara ini nantinya dibedakan menjadi lima warna, sesuai dengan jumlah surat suara.



"Kotak suara ada lima, sesuai surat suara. Untuk kotak suara Pilpres warnanya sedikit gelap, hitam atau abu-abu dan ada logo KPU. Untuk DPR RI nanti warnanya kuning, DPRD Provinsi warna yang menandai, itu kebiruan, DPRD Kabupaten/Kota berwarna hijau, dan DPD berwarna merah" jelas Nurhamin.

Selain itu, pemilihan pembuatan kotak suara dari bahan kardus ini dilakukan sesuai pertimbangan sebagai upaya efisiensi anggaran tahun ini.

"Kotak suara memang bisa menggunakan kotak suara yang dulu, tapi karena untuk efesiensi anggaran makanya ini dipilih mengingat penggunaan anggaran tahun ini," jelas Nurhamin.

R1/puri