Pemberi Maupun Penerima Politik Uang Diancam dengan Sanksi Pidana

11 Desember 2018
Ilustrasi aksi teatrikal Lawan Politik Uang. Foto: Antara.

Ilustrasi aksi teatrikal Lawan Politik Uang. Foto: Antara.

RIAU1.COM -Siapa pun yang terlibat politik uang pada Pemilu 2019 bisa dipidana. Pasalnya, peraturan KPU saat ini sangat tegas bagi pemberi maupun penerima.

Hal ini disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Tengah Ruslan Husein, Minggu (9/12/2018).

"Aturannya sangat tegas. Pemberi maupun penerima diancam dengan sanksi pidana," katanya.

Namun dalam praktiknya, aparat  penegak hukum harus memilah kasus politik uang sesuai tingkatan pelanggarannya.

"Misalnya kepada penerima uang, mereka akan mendalami: apakah yang menerima juga merupakan orang yang melakukan membantu melakukan, turut serta, atau hanya sebagai korban," jelasnya.

Pendalaman ini penting. Oleh karena itu, mereka memerlukan pengawasan partisipatif dari masyarakat menjelang pelaksanaan Pemilu 2019.

Sumber: Antara