ILUSTRASI
Riau1.com, Pekanbaru- Tahapan pilkada yang sebagiannya dilaksanakan jelang Lebaran (kampanye), membuka ruang bagi penyelenggara pemilu untuk mendapatkan uang sogokan berupa Tunjangan Hari Raya (THR).
Terkait hal ini, Komisioner KPU Riau, Ilham, menyebut penyelenggara pemilu yang menerima uang sogokan dalam bentuk apa pun (termasuk THR), akan diproses dan diganjar sanksi.
"Untuk penyelenggara (Panitia Pemungutan Suara dan Panitia Pemungutan tingkat Kecamatan) jika terbukti menerima duit, habis karirnya (blacklist). Tegas kita kalau soal itu," ujar Ilham kepada Riau1, dikantornya,Senin (16/4/2018).
Sambung, mantan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) area Riau tersebut, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) nantinya juga bakal menjadi tempat untuk mengurai persoalan semacam itu.
Adapun, lebaran tahun ini berkemungkinan akan diperingati tanggal 15-16 Juni. Sementara tahapan kampanye sendiri berakhir pada tanggal 23 Juni 2018, dan pemungutan suara dilaksakan pada tanggal 27 Juni 2018.
Perihal, sogokan di hajatan politik dikelompokkan sebagai aksi politik uang. Tindakan ini dilakukan para Paslon untuk memperbesar peluang memenangkan suara. Untuk diketahui, Isu politik uang sempat mencuat diawal tahun ini, hal itu dipicu oleh nyanyian calon gubenur Jawa Timur, La Nyala Mataliti, yang sempat mengutarakan dirinya dimintai sejumlah dana oleh parpol tertentu, sebagai syarat mengarungi kompetisi pilkada.
R1/Adi/Feb