Pemilu Pilkada serentak di Pekanbaru 27 Juni lalu.
Riau1.com - Eks narapidana mau jadi Caleg ini persyaratannya. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan aturan yang melarang pencalonan mantan narapidana narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi sebagai calon legislatif (caleg).
Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU No 20 tahun 2018 tentang Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang ditetapkan pada 30 Juni 2018 dan ditandatangani oleh Ketua KPU Arief Budiman di Jakarta, Minggu 1 Juli 2018.
Dalam pasal 7 ayat 1 butir g dan h disebutkan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.
KPU membolehkan para mantan narapidana itu untuk mencalonkan diri dengan syarat mengumumkan status pemidanaan mereka kepada publik.
Hal tersebut tertuang dalam pasal 7 ayat 4 yang berbunyi:
"Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, dikecualikan bagi: (a) mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaannya, dan secara kumulatif bersedia secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik, bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang, serta mencantumkan dalam daftar riwayat hidup; dan (b) terpidana karena kealpaan ringan (culpa levis) atau terpidana karena alasan politik yang tidak menjalani pidana dalam penjara, dan secara terbuka dan jujur mengumumkan kepada publik.
Pengumuman itu dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota seperti yang tertuang dalam pasal 38 "KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang berstatus sebagai mantan terpidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) pada laman KPU".
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan Peraturan KPU yang melarang mantan narapidana kasus korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dapat batal demi hukum karena belum diundangkan.
Alasannya, kata Yansonna, karena bertentangan dengan UU dan putusan Mahkamah Konstitusi.
"Itu kan bertentangan dengan Undang-undang (UU) dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), waktu kita buat UU Pemilu lebih banyak yang tidak setuju supaya pasal itu dibuat, tapi kan kita tunduk pada putusan MK, karena itu kan sistem negara, bukan sistem suka-suka. Kalau MK sudah buat begitu, pemerintah bersama DPR tunduk pada putusan MK, jadi itu persoalannya," ungkap Yasonna.
Putusan MK Nomor 42/PUU-XIII/2015 pada 9 Juli 2015 membolehkan ekskoruptor menjadi calon anggota legislatif.
Dalam putusan itu disebutkan "Seseorang yang telah menjalani hukuman dan keluar dari penjara atau lembaga pemasyarakatan pada dasarnya adalah orang yang telah menyesali perbuatannya, telah bertaubat, dan berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Dengan demikian, seseorang mantan narapidana yang sudah bertaubat tersebut tidak tepat jika diberikan hukuman lagi seperti yang ditentukan dalam Pasal 7 huruf g UU No 8 tahun 2015 Tentang Pemilukada Gubernur, Bupati Dan Walikota.
Pasal 7 huruf g berbunyi "Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Hari ini, KPU mulai mengumumkan pengajuan daftar calon anggota legislatif. Daftar caleg diajukan mulai 4-17 Juli 2018 sedangkan para caleg dapat melengkapi berbagai kelengkapan administrasi hingga 18 Juli 2018.
KPU mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) pada 8-12 Agustus 2018 sedangkan Daftar Calon Tetap disampaikan ke publik pada 21-23 September 2018.
Sumber: Antaranews.com
R1/Hee