KPU Pekanbaru Pantau Aplikasi SIPOL Saat Seleksi KPPS hingga PPK

17 Agustus 2022
Ketua KPU Pekanbaru Anton Merciyanto. Foto: Surya/Riau1.

Ketua KPU Pekanbaru Anton Merciyanto. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru memantau aplikasi Lindungi Hakmu dan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Pemeriksaan penting saat proses seleksi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) hingga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). 

"Sekarang, ada dua aplikasi yang wajib kami periksa yaitu Lindungi Hakmu dan SIPOL," kata Ketua KPU Pekanbaru Anton Merciyanto, Rabu (17/8/2022). 

Pemeriksaan ini guna mencegah orang-orang yang tidak berkenan masuk partai politik (parpol) tetapi data dirinya masuk dalam SIPOL. Pemeriksaan juga dilakukan saat proses seleksi tenaga Ad Hoc di KPU dan Bawaslu. 

"Saat proses seleksi, kami akan cek di SIPOL. Kalau namanya muncul di SIPOL, maka ia tidak bisa menjadi memenuhi syarat menjadi penyelenggara Pemilu mulai dari tingkat KPPS hingga PPK. Jadi sekarang lebih gampang memeriksa apakah seseorang itu anggota parpol atau tidak," sebut Anton.