Ketua KPU Pekanbaru Anton Merciyanto. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru hanya bisa menyediakan surat suara tambah sebanyak 2,5 persen saat Pemilu 2024 nanti. Surat suara tambahan ini hanya bisa digunakan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
"DPK merupakan orang yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) tetapi belum terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Tapi, DPK ini punya hak untuk memilih," kata Ketua KPU Pekanbaru Anton Merciyanto, Rabu (17/8/2022).
Tapi, hak memilih DPK hanya bisa digunakan mulai pukul 12.00-13.00 WIB. Hak pilih bisa digunakan sepanjang surat suara masih tersedia.
"Karena, kami menyediakan surat suara cadangan sebanyak 2 persen untuk Pemilu dan 2,5 persen untuk Pilkada. Kami tidak bisa melebihkan mencetak surat suara," sebut Anton.