Ketua KPU Pekanbaru Sebut Remaja di Bawah 17 Tahun Boleh Memilih

Ketua KPU Pekanbaru Sebut Remaja di Bawah 17 Tahun Boleh Memilih

16 Agustus 2022
Ketua KPU Pekanbaru Anton Merciyanto. Foto: Surya/Riau1.

Ketua KPU Pekanbaru Anton Merciyanto. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Remaja yang berusia 17 tahun ke bawah boleh menggunakan hak pilihnya asal sudah pernah menikah. Status sudah pernah menikah itu dibuktikan dengan kartu nikah.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru Anton Merciyanto, Selasa (16/8/2022), mengatakan, syarat-syarat pemilih telah dijabarkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Disebutkan, pemilih adalah warga negara Indonesia yang pada saat pemungutan suara sudah genap berusia 17 tahun. 

"Kalau di bawah 17 tahun tapi sudah pernah menikah maka ia mempunyai hak pilih. Tentu, hal itu dibuktikan dengan surat nikah," jelasnya.

Loading...

Sementara itu, hak pilih juga bisa digunakan bagi anggota TNI dan Polri yang baru pensiun. Pensiunan TNI dan Polri yang masih baru ini masuk kategori pemilih pemula.

"Dari pemilih itu, mereka hanya bisa didaftarkan satu kali. Jika lebih dari satu kali, maka suaranya tidak sah," ucap Anton.