Ketua KPU Pekanbaru Sebut Ada 5 Jenis Surat Suara Dicoblos pada Pemilu 2024
Ketua KPU Pekanbaru Anton Merciyanto. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Pemilu akan digelar pada 14 Februari 2024. Ada lima jenis surat suara yang dicoblos masyarakat di Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat itu.
"Untuk Pemilu 2024, ada lima jenis surat suara yang tersedia di TPS. Hal ini sama dengan Pemilu 2019," sebut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru Anton Merciyanto dalam Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipasi Bagi Masyarakat di Hotel Grand Elite, Kamis (11/8/2022).
Sementara itu, hari pemungutan suara Pemilu sudah ditetapkan pada 14 Februari 2024. Hal ini sudah ditetapkan berdasarkan keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022 tentang hari dan tanggal pemungutan suara. Pada 14 Februari 2024 itu merupakan hari pemilihan Presiden, anggota DPR, anggota DPD, dan DPRD.
Kemudian, tahapan awal Pemilu 2024 sudah dimulai KPU pada 14 Juni 2022. Karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 disebutkan, tahapan Pemilu dilaksanakan 20 bulan sebelum hari H.
"Sebenarnya, ada beberapa pertimbangan penetapan tanggal Pemilu dimulai pada 14 Februari 2024. Pertama, hasil Pemilu akan menjadi syarat untuk pemilihan kepala daerah," jelas Anton.
Kedua, kepala daerah harus diajukan partai politik yang mendapat kursi di DPRD provinsi dan kabupaten/kota sebesar 20 atau 25 persen. Ketiga, jarak antar Pilpres, DPR, DPRD dengan Pilkada harus ada. Keempat, meminimalkan singgungan tahapan Pemilu.
"Hasil Pilpres, DPR, DPD, dan DPRD ini menjadi syarat untuk pemilihan kepala daerah. Karena, kepala daerah harus diajukan dalam partai politik. Maka, Pilkada disepakati pada tanggal 27 November 2024," kata Anton.