Pengelolaan Hutan, Gubri Syamsuar Ajukan Ranperda Kesatuan Pengelolaan Hutan

Pengelolaan Hutan, Gubri Syamsuar Ajukan Ranperda Kesatuan Pengelolaan Hutan

8 Agustus 2022
Gubri Syamsuar di Paripurna DPRD Riau

Gubri Syamsuar di Paripurna DPRD Riau

RIAU1.COM - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Riau tentang pengelolaan hutan pada wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) disampaikan Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar di Paripurna DPRD Riau

Dalam kesempatan tersebut, Gubri menyatakan bahwasanya Provinsi Riau memiliki sumberdaya hutan pada kawasan hutan seluas ± 5,4 juta hektar atau mencapai 62,13 persen dari wilayah Provinsi Riau.

"Potensi SDA yang berada di wilayah kelola Unit Pelaksana Teknis – Kesatuan Pengelolaan Hutan inilah yang perlu dioptimalkan agar memberikan manfaat berkelanjutan baik secara ekonomi, sosial maupun kualitas lingkungan hidup," kata Syamsuar saat menghadiri rapat paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Hutan pada Wilayah KPH di Ruang Rapat Paripurna DPRD Riau, Senin (8/08/2022).

Ia melanjutkan, salah satu amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, bahwa pengelolaan hutan menjadi kewenangan Pemprov, diantaranya dalam pelaksanaan Tata Hutan wilayah KPH dan pemanfaatan hutan di kawasan hutan produksi dan hutan lindung. 

"Sejalan dengan komitmen pembangunan berkelanjutan secara strategis diimplementasikan dalam perencanaan pembangunan rendah karbon dan Riau Hijau ini tentu diperlukan terobosan kebijakan agar potensi sumber daya hutan dapat memberikan manfaat secara nyata, baik bagi kesejahteraan masyarakat maupun fungsinya sebagai sistem penyangga kehidupan," lanjutnya.

Pihaknya mengungkapkan bahwa pengelolaan sumber daya hutan secara lestari di Provinsi Riau menghadapi beberapa tantangan dan peluang seperti pertumbuhan penduduk yang terus meningkat memberi tekanan adanya alih fungsi lahan, kasus perambahan dan illegal logging.

Loading...

"Dominasi lahan gambut yang mencapai lebih dari 4,9 juta Ha membutuhkan pengelolaan secara bijaksana agar tidak terjadi karhutla yang memicu emisi karbon dan mengancam sendi-sendi kehidupan masyarakat," ungkap Syamsuar.

Menurutnya, hal ini sangatlah strategis mengingat komitmen Riau sebagai salah satu provinsi Pilot Pembangunan Rendah Karbon (MoU Gubernur Riau dengan Bappenas Tahun 2020) yang juga terkait kebijakan Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon dan capaian target kontribusi penurunan emisi melalui Indonesia’s FOLU Net Sink 2030.

Oleh sebab itu, ia berharap dengan adanya Perda ini dapat dijadikan sebagai upaya yang strategis dalam membantu berbagai tantangan pengelolaan hutan yang terjadi di Provinsi Riau.

"Melalui perda ini tentunya kita berharap dapat menjadi salah satu upaya yang strategis bagi kita guna memecahkan permasalahan yang dihadapi dalam pengelolaan hutan di wilayah KPH," harapnya.(ADV)