Program Kampung Pengawasan, Upaya Bawaslu Riau Sukseskan Pemilu 2024

12 Juli 2022
Ilustrasi/net

Ilustrasi/net

RIAU1.COM - Jadwal Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) serta Pemilu Anggota legislatif dilaksanakan pada 14 Februari 2024. 

Pasal 167 ayat (6) Undang-undang 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum mengatur bahwa tahapan Pemilu dimulai paling lambat 20 bulan sebelum pemungutan suara, jika ditarik 20 bulan sebelum 14 Februari 2024 maka paling lambat KPU harus memulai tahapan Pemilu tahun 2024, yang jatuh pada 14 Juni 2022. 

Seperti itu dikatakan Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Rusidi Rusdan saat mengikuti rapat Pertemuan Pemprov Riau dengan Tim Komisi II DPR RI dalam rangka Reses Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 di Gedung Daerah Balai Serindit, Senin (11/7/2022). 

Untuk menghadapi pemilu 2024, Rusidi telah mempersiapkan beberapa program, diantaranya program kampung pengawasan. 

"Program ini disiapkan untuk mengantisipasi manipolitik dan potensi pelanggaran lain yang berbasis kampung, yakni dari bawah keatas. Inisiatif dari masyarakat kita undang dan dukung," jelasnya. 

Selanjutnya, program kerjasama dengan perguruan tinggi. Bawaslu Provinsi Riau telah melakukan kerjasama dengan beberapa perguruan tinggi di Riau seperti UIN Suska Riau dan Universitas Lancang Kuning (Unilak). Diharapkan seluruh mahasiswa diterjunkan untuk menjadi pengawas Pemilu 2024. 

"Kami juga menunggu kesepakatan dari UIR dan UNRI, dan diikuti universitas yang ada di kabupaten kota di Riau. Setidaknya ini bisa menjadi KKN tematik dan bisa diakui di perguruan tinggi," imbuh Rusidi. 

Lalu, ada program daftar pemilih berkelanjutan yang telah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

"Kita menyisir daftar pemilih yang tidak memenuhi syarat, dan akan melirik pemilih-pemilih yang saat ini kurang diperhatikan seperti pemilih disabilitas," pungkasnya.*