Pengurus Partai Garuda Minta Arahan Bawaslu Riau terkait Aturan Pemilu 2024

18 April 2022
Pengurus Partai Garuda bersama komisioner Bawaslu Riau, Senin (18/4/2022). Foto: Istimewa.

Pengurus Partai Garuda bersama komisioner Bawaslu Riau, Senin (18/4/2022). Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Pengurus Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda) Provinsi Riau mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Senin (18/4/2022). Pertemuan ini guna memperkenalkan diri pengurus partai tersebut.

Pembicaraan diawali dengan perkenalan diri dari ketua dan anggota Bawaslu Riau. Kemudian, pengurus DPD Partai Garuda juga memperkenalkan diri.

Dalam sambutannya, Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Riau Partai Garuda Dewi Kartika Sari menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan rombongan. Dewi memperkenalkan diri sebagai pengurus partai DPD Partai Garuda periode 2020-2025. Sekretaris DPD Partai Garuda Dedy Edyanto, Bendahara DPD Andi S, dan Wakil Sekretaris I Marshanda Maharani. 

"Dengan kepengurusan DPD yang baru ini, Partai Garuda dapat ikut bertarung kembali dalam pesta demokrasi 2024 mendatang. Sehingga, perlu adanya arahan dan bimbingan dari pihak penyelenggara pemilu seperti Bawaslu dan KPU terkait aturan-aturan yang berlaku," ucap Dewi. 

Rombongan diterima oleh Ketua Bawaslu Provinsi Riau Rusidi Rusdan beserta anggota Bawaslu lainnya yaitu Neil Antariksa, Amiruddin Sijaya, dan Hasan. Kemudian, kegiatan dilanjutkan dengan perbicangan seputar regulasi dan aturan-aturan kepemiluan.