Said Usman Abdullah
RIAU1.COM - Instruksi DPP PAN untuk memberikan penghargaan atau kompensasi pada calon legislatif (Caleg) yang gagal terpilih pada pemilihan legislatif (Pileg) 2019 kemarin nampaknya tidak dilaksanakan di DPW PAN Riau.
Hal ini diutaran oleh Caleg PAN dapil Pekanbaru Said Usman Abdullah (SUA) yang mengaku belum menerima uang kompensasi tersebut dari Ade Hartati maupun DPW PAN Riau selama 2 tahun lamanya.
"Saya mengingatkan PAN harus konsisten. Hari ini dibayarkan atau lakukan PAW, dan surat edaran ini apakah benar berlaku atau hanya hiburan saja bagi kita?"kata SUA, Senin 6 September 2021.
Sesuai aturan tersebut, SUA yang mendapat 8.514 suara mendapatkan kompensasi Rp 127.710.000 dari anggota terpilih, Ade Hartati Rahmat paling lama hari ini, 6 September 2021.
Ia menyebut, hingga hari ini ia belum mendapat pelunasan uang kompensasi tersebut dan mekanisme pelunasan pun belum ada dijelaskan padanya.
"Saya ini anggota partai, seharusnya partai yang menyelesaikan. Jangankan membayar, informasi pun tidak ada. Jadi kebijakan partai ini bagaimana?"tanyanya.
Ia menjelaskan sebelumnya sudah dilakukan mediasi oleh partai melalui mantan sekretaris DPW, T. Zulmizan Ahmad bersama Ade Hartati dan disepakati untuk diangsur, namun nyatanya hingga batas terakhir hari ini belum dibayarkan.
"30 Oktober 2020 diproses oleh mantan Sekretaris, T. Zulmizan Ahmad. Janjinya diangsur. Tapi sampai hari belum ada," jelas SUA.
SUA menjelaskan, uang ini sedianya akan dibagikan ke simpatisan dan kader Partai yang berjuang pada pencalonannya 2019 lalu.
"Dana ini akan kita distribusikan ke kader-kader partai. Ada Simpang siur katanya saya sudah menerima. Menerima bagaimana, dibicarakan pun tidak," ungkapnya.
Ia menegaskan, setelah tanggal 6 September 2021 maka tidak ada lagi uang kompensasi. Ia meminta mekanisme partai, Pergantian Antar Waktu (PAW) dijalankan.
"Saya minta setelah dia tidak menjalankan itu (pelunasan) sampai tanggal 7 ya tolong dilaksanakan, Pergantian Antar Waktu,"pintanya.
Ia menuntut ketegasan partai untuk menjalankan kebijakan tersebut sehingga tidak menjadi Perseden buruk bagi kader partai maupun publik.
"Bagaimana aturan ini Kita jalankan atau hanya untuk hiburan saja. Kalau berlaku kok diam-diam saja. Saya minta surat ini dipertanggungjawabkan,"tegas SUA.
Said juga mengancam akan melaporkan masalah ini ke DPP PAN terkait tidak dibayarkanya uang kompensasi terhadap caleg yang tidak terpilih ini.
"Jika hari ini tidak dibayar, besok saya akan berkirim surat ke DPW dan DPP PAN untuk mempertanyakan surat edaran tersebut,"pungkasnya.
Untuk diketahui juga surat edaran PAN tersebut, dijelaskan caleg DPRD Provinsi yang mendapat lebih dari 10 persen suara partai namun tidak terpilih, mendapat biaya kompensasi suara yakni Rp. 15.000 per suara dari caleg terpilih paling lama dua tahun setelah tanggal pelantikan.
Dan jika tidak dibayarkan maka konsekuensinya adalah dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).
Adapun Instruksi pemberian kompensasi tersebut dituangkan dalam surat dengan nomor PAN/A/KU-SJ/037/VIII/2020 yang ditandatangani Zulkifli Hasan dan Sekjen Eddy Soeparno tertanggal 24 Agustus 2020, perihal tata cara kompensasi/penghargaan untuk Caleg tidak terpilih hasil Pemilu 2019.
Sementara itu Sekretaris DPW PAN Riau, Sahidin ketika dihubungi terkait kompensasi ini beralasan bahwa Said Usman sudah menjadi salah satu Komisaris di BUMD, dan Said Usman juga telah membuat surat pengunduran diri dari pengurus PAN.
"Terkait masalah ini kami akan berkoordinasi dahulu dengan DPP, apakah ini ada hak nya, kalau ada haknya kita bayarkan. Jangan sampai kita salah bayar nanti kan,"ujar Sahidin.