Dituding Tunggangi Aksi Mahasiswa, Demokrat Riau Polisikan Wamendes Budi Arie Setiadi
Demokrat Riau Polisikan Wamendes Budi Arie Setiadi
RIAU1.COM - Pengurus DPD Partai Demokrat Riau melaporkan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Wamendes PDTT) Budi Arie Setiadi ke Polda Riau, atas tudingan penyebaran berita bohong dan fitnah di media sosial. Senin 2 Agustus 2021.
Ketua DPD Demokrat Riau Asri Auzar mengatakan pihaknya telah membawa kasus ini ke Polda Riau. Demokrat melaporkan Budi terkait penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik.
“Mestinya, Pak Budi selaku pejabat negara yang gajinya dibayar memakai uang rakyat, fokus bekerja sesuai dengan tupoksinya, bukan malah menyebar fitnah. Apalagi saat ini kondisi bangsa sedang krisis akibat Covid-19. Pak Wamen seharusnya memikirkan nasib masyarakat di desa yang semakin memprihatinkan, ekonomi rakyat sedang hancur dan perlu solusi nyata dari pemerintah,”kata Asri. Senin 2 Agustus 2021.
Asri menegaskan, pejabat negara seperti Budi ini harus mendapat perhatian dari presiden dan dievaluasi kinerjanya. “Pejabat seperti itu jelas tidak pantas untuk dipertahankan,” tegasnya.
Sementara itu ditempatkan yang sama , Sekretaris DPD Partai Demokrat Riau, Eddy A. Mohd. Yatim yang menjadi pihak pelapor dalam kasus ini menjelaskan, laporannya telah diterima oleh Kanit Subdit V Reskrimsus Polda Riau, Iptu Elvan. Dan memberikan sejumlah bukti kepada kepolisian, salah satunya berupa tangkapan layar laman facebook atas nama Budi Arie Setiadi yang memuat karikatur fitnah tersebut.
“Postingan yang diunggah pada tanggal 24 Juli 2021 pukul 11.53 WIB tersebut membuat kesan seolah-olah Partai Demokrat menjadi dalang demo mahasiswa yang tidak terjadi. Sebagai pejabat publik, Wamendes Budi Arie Setiadi seharusnya dapat mengklarifikasi kepada kader Partai Demokrat secara langsung sebelum melakukan memuat konten fitnah dan mencemarkan nama baik ini,” jelasnya.
Eddy menjelaskan, dalam laporan itu disebutkan, Budi Arie diduga melanggar UU nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana pasal 14 dan 15 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun; serta UU nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 27, 28 dan pasal 45 dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun dan atau denda Rp 750 juta.
Menurut Eddy, pihak Polda berjanji akan segera menindaklanjuti laporan ini dan melakukan koordinasi dengan Mabes Polri apakah nantinya kasus itu akan ditarik ke Mabes atau diserahkan ke Polda Riau.
“Kita menunggu tindak lanjut laporan ini. Tentu kita berharap dapat diproses sesuai undang-undang yang berlaku,” harapnya.