Ilustrasi
RIAU1.COM - Menjelang dilaksanakan Muswil VIII PPP Provinsi Riau pada tanggal 28-29 Mei 2021 banyak dari kader yang berminat untuk maju menjadi Calon Ketua DPW. Bermunculan nama-nama tersebut mendapat apresiasinya Ketua Panitia, M Arpah.
“Kami apresiasi banyaknya kader yang menyatakan siap maju pada ajang pemilihanya Ketua DPW PPP Riau ini. Artinya, banyak kader-kader memiliki potensi, dan prestasi sudah teruji dalam mengembangkan kemajuan partai. Saya selaku ketua Panitia Muswil VIII, sangat mengapresiasinya,”kata Arpah. Selasa 25 Mei 2021.
Adapun nama-nama calon ketua yang akan mengikuti dalam muswil itu diantaranya Mursini, Afrizal Hidayat, Husaimi Hamidi, Zulkarnain, dan bahkan Syamsurizal. Ada juga simpatisan atau anggota (kader baru) yang potensial misalnya Zulkarnain Abbas (putra pendiri PPP Riau), dan masih banyak yang lainnya, tetapi belum ingin mengekspos dirinya.
Kemudian, Arpah juga menyampaikan syarat untuk calon ketua PPP Riau yang akan maju. Dikatakannya berdasarkan AD/ART, dan peraturan organisasi (PO) nomor 1 tahun 2021 tentang pelaksanaan muswil, muscab, muscablub, musran, musyawarah Ln Lub PPP, di Pasal 5 ayat 11, dibunyikan di poin A, bahwa syarat menjadi ketua adalah pernah jadi pengurus sekurang-kurangnya satu masa bakti.
Kemudian di poin B, pasal 11 ayat/point A ketua/sekretaris harus pernah jadi pengurus organisasi islam/organisasi sayap terutama yang berfungsi dengan PPP dan atau organisasi yang memiliki visi misi sejalan dengan PPP. “Kemudian, di poin C berbunyi bila ketentuan huruf/poin B tidak terpenuhi, maka ketua/sekretaris itu dapat dijabat oleh pejabat publik eksekutif, anggota legislatif, dan atau tokoh agama/tokoh masyarakat atau profesional,”ujarnya.
Selanjutnya, dalam poin D, calon ketua pernah mengikuti dan lulus LKKU atau pelatihan sejenis yang diselenggarakan oleh DPP. Dan dalam poi E, bila poin D tidak terpenuhi, maka calon ketua/sekretaris harus pernah mengikuti pelatihan kepemimpinan di jenjang yang sama pada organisasi Islam atau sayapnya, terutama organisasi berfusi dengan PPP atau memiliki visi misi yang sejalan dengan PPP dan atau bersedia meikuti LKKU.
“Dalam poin F, bila poin E tidak terpenuhi, maka ketua/sekretaris terpilih harus mengikuti pelatihan yang dilaksanakan oleh DPP sebelum keluar SK Kepengurusan. Dalam poin G, tidak pernah menjabat selama dua periode berturut-turut dan atau tidak berturut untuk jabatan yang sama di wilayah tersebut atau wilayah lain,”terangnya.
Seterusnya dalam poin H, ketentuan poin G dapat dikecualikan berdasarkan keputusan Pengurus Harian DPP. Kemudian, dalam poin I, tidak sedang tersangkut kasus hukum atau dalam proses hukum dengan status tersangka atau terdakwa tindak pidana.
Lebih lanjut, dalam poin J, calon ketua/sekretaris wajib menandatangani fakta Integritas yang ditetapkan DPP. “Itulah yang menjadi dasar mutlak dan utama, karena kita ingin besar dan terbuka, makanya syaratnya juga terbuka dan punya peluang serta ruang. Yang jelas bagi siapa saja, sepanjang memenuhi kriteria/ketentuan dimaksud,"tutupnya.