Kelmi Amri
RIAU1.COM -Kubu pemenang pemungutan suara ulang (PSU) di pilkada Rohul yaitu paslon 02, Sukiman-Indra, mengaku tidak tahu apa dasar paslon 01 Hamulian - Topan mengajukan gugatan ke MK terhadap hasil Pilkada Rohul dan meminta Sukiman-Indra dan Hafith Syukri - Erizal didiskualifikasi.
Padahal sama-sama diketahui hasil PSU Rohul telah dimenangkan oleh Paslon Sukiman-Indra dan Paslon Hamulian-Topan telah mengakui kemenangan tersebut.
"Sebelum PSU, paslon 01 sudah mengakui kemenangan itu. Tapi di ujung-ujung mengajukan gugatan kita juga kaget dan merasa aneh,"kata ketua tim pemenangan Sukiman- Indra, Kelmi Amri di DPRD Riau. Kamis 29 April 2021.
Kelmi mengaku tidak tahu alasan paslon 01 menggugat ke MK. Tapi yang jelas gugatan yang dilayangkan itu adalah hak konstitusi mereka.
"Pertama kita belum tahu materi gugatannya apa. Tapi kalau kemudian ada gugatan kita tidak bisa menghalangi. Secara prinsip pun Pengadilan tidak boleh menolak perkara,"ujar Kelmi.
Anggota DPRD Riau ini juga mengaku tak ambil pusing atas gugatan tersebut, karna laporan ini justru menghambat proses penetapan Pilkada Rohul.
"Ya sudah pasti molor lagi,"cetusnya.
Jadi saat ini secara teknis tambah politisi Demokrat ini paslon 02 hanya sifanya menunggu sebab yang digugat adalah KPU.
"Koalisi kami hanya menunggu, dan nantikan ada waktu untuk kami mengajukan sebagai pihak terkait. Itu nanti kita lihat dalam tiga hari, yang sudah berjalan dua hari apakah pemohon memenuhi materi gugatannya,"terangnya.
Tapi Ia yakin gugatan itu tidak memenuhi apa yang diharapkan Paslon 01 karna selisih suara jauh hingga 20 persen.