Bawaslu Riau sudah Perintahkan Bawaslu Rohul untuk Minta Klarifikasi PT Torganda Soal Pengumpulan KTP Warga
Amiruddin Sijaya
RIAU1.COM - Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau sudah memerintah Bawaslu Kabupaten Rohul untuk meminta klarifikasi PT Torganda terkait surat instruksi pengumpulan KTP warga di 25 TPS yang akan dilaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) tanggal 21 April 2021.
"Bawaslu provinsi sudah memerintahkan ke Bawaslu kabupaten Rohul untuk segera melakukan klarifikasi terkait hal tersebut, hal ini juga yang kita bahas pada saat pemanggilan hari Rabu tanggal 14 April kemarin di Bawaslu provinsi Riau,"kata komisioner Bawaslu Riau Amiruddin Sijaya ketika dihubungi Riau1.com. Kamis 15 April 2021.
Diinformasikan sebelumnya surat instruksi pengumpulan Kartu Keluarga dan KTP warga terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang diinstruksikan Manager PT Torganda Aston Sihar Sitorus "bocor" ke media sosial.
Dalam Surat instruksi Nomor : TG-RK/Inst/ Afd-Unit/18/IV/2021 memuat instruksi kepada Maskep, Asisten Afdeling I-XIII, Mandor I-XIII, seluruh Kerani kantor kebun dan PKS Perkebunan Rantau Kasai untuk mengumpulkan KTP dan KK Karyawan dan Pekerja Harian Lepas.
"Bersama surat ini kami instruksikan, kepada bapak ibu tersebut di atas agar besok pagi membawa seluruh KTP dan KK asli yang sudah terdaftar di DPT Rohul supaya dikumpulkan di bagian umum," isi surat instruksi tersebut.