Ida Yulita Susanti
RIAU1.COM -Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPD I Golkar Riau Ida Yulita Susanti mengatakan bahwa internal partainya tidak terganggu terkait kepindahan Catur Sugeng ke Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Karena menurutnya masih banyak kader potensial di Golkar.
"Menurut saya hal yang biasa aja dalam percaturan dan dinamika politik yang biasa terjadi dan perpindahan mas Catur juga ke partai lain juga tidak akan berpengaruh kepada partai Golkar. Karna beliau juga tidak berkontribusi banyak untuk partai Golkar Kabupaten Kampar yang notabennya Partai yang sudah menjadikan beliau sebagai anggota DPRD dan menghantarkan sebagai Bupati,"kata Ida ketika dihubungi Riau1.com. Sabtu. 3 April 2021.
Ida mengaku sudah mendengar Catur Sugeng mendeklarasikan kepindahannya ke Partai PKB, walaupun demikian pihaknya menganggap hal itu suatu yang biasa.
"Jadi kami partai Golkar tidak merasa kehilangan, karna beliau biasa main tunggal dalam segala hal dan kami menghargai sikap Politik beliau,"jelas anggota DPRD kota Pekanbaru ini.
Kemudian Golkar tambahnya juga tidak sepenuhnya bergantung kepada figur karna Golkar itu sudah mengajar sampai ke bawah.
"Dan melihat Dinamika kedepan sang bupati pun juga sudah akan habis masa jabatan ada 2 tahun rehat menjelang proses pencalonan Pilkada berikutnya,"tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Bupati kabupaten Kampar Catur Sugeng tiba-tiba meninggalkan Partai Golkar dan memilih bergabung ke Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan langsung diberi jabatan sebagai ketua DPC PKB kabupaten Kampar.
Kepastian Catur menjadi kader PKB itu disampaikan langsung oleh ketua DPW PKB Abdul Wahid saat penyerahan surat keputusan (SK) DPC se Riau di kantor DPW PKB Riau jalan OK M Jamil Pekanbaru. Sabtu 3 April 2021.
"Ini hasil dari pertimbangan kita bahwa kita harus melakukan penyegaran yang ditunjuk sebagai ketua adalah kader dan kebetulan pak Catur Sugeng sudah mundur dari Golkar dan hari ini sudah menjadi pengurus DPW PKB dan kita beri tugas ketua DPC Kampar,"kata Abdul Wahid. Sabtu 3 April 2021.