Panca Setyo Prihatin
RIAU1.COM -Pasangan calon bupati dan wakil Bupati Inhu no urut 5, Rizal Zamzami -Yoghi Susilo resmi menang dalam gugatan perselisihan hasil sengketa Pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) dan membatalkan putusan KPU Inhu yang memenangkan pasangan no urut 2, Rezita Meylani Yopi-Junaidi Rachmat. Senin kemarin.
Sebagai tindalanjutnya MK memerintah KPU melakukan pemungutan suara ulang di satu TPS di Inhu paling lama 30 hari pasca putusan MK dibacakan. Lalu bagaimana peluang kemenangan antara kedua paslon ini.
Pengamat politik Universitas Islam Riau (UIR) Panca Setyo Prihatin mengatakan bahwa PSU adalah keputusan mahkamah konstitusi yang mengikat dan final. Putusan PSU di kabupaten Inhu harus dihormati dan dilaksanakan oleh penyelenggara termasuk rekomendasi mengganti petugas KPPS yg dianggap telah melakukan kesalahan dalam melaksanakan tugasnya.
"Dan untuk siapa peluang yang menang saya melihat pada paslon no 2 lebih besar dibandingkan paslon no 5. Karna melihat daftar pemilih tetap (DPT) di satu TPS itu 307 sementara selisih suara paslon 2 dan 5 sebanyak 308 suara,"katanya. Rabu 24 Maret 2021.
"Dan apabila suara paslon dikosongkan maka suara paslon 2 di TPS itu juga selisih 280 an dengan suara paslon 5 dan tidak mungkin juga paslon 2 tidak mendapatkan suara sehingga peluang paslon 2 relatif lebih besar,"lanjutnya.
Panca juga melihat dalam PSU nanti itu 3 calon lainnya akan melabuhkan dukungan pada Paslon no 5. Artinya kerja politik yang dilakukan paslon 5 harus taktis.
"Tetapi memang cara satu-satunya adalah merebut suara yang memilih paslon 2 pada saat pilkada Inhu kemarin,"ujarnya.
Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Inhu telah menetapkan pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Rezita Meylani Yopi-Junaidi Rachmat sebagai pemenang Pilkada.
Dari hasil rekapitulasi penghitungan suara pasangan Rezita Meylani Yopi-Junaidi Rachmat mendapat 50.356 suara.
Kemudian disusul paslon Rizal Zamzami-Yoghi Susilo 50.048 suara. Sehingga, terdapat selisih 308 suara.