MK Kabulkan Permohonan Rizal Zamzami- Yoghi Susilo, Kuasa Hukum: Ini Kemenangan
Saut Maruli Tua Manik
RIAU1.COM -Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di satu TPS di Desa Ringin Kecamatan Batang Gansal Kabupaten, Indragiri Hulu (Inhu).
Hal ini menyusul dikabulkannya gugatan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) yang dimohonkan pasangan Rizal Zamzami- Yoghi Susilo.
Pengecara Rizal Zamzami-Yoghi Susilo, Saut Maruli Tua Manik mengatakan bahwa putusan MK tersebut adalah sebagai bentuk kemenangan meskipun kemenangan yang diharapkan adalah diskualifikasi.
"Ternyata hakim memutus berbeda yaitu adanya PSU. Kendatipun demikian putusan MK ini harus kita sikapi secara bijak dan arif dengan ikhtiar karna dengan ikhtiar maka kemenangan itu bisa kita peroleh,"katanya.
Dikatakannya PSU merupakan sarana yang diberikan MK untuk meraih kemenangan dan PSU merupakan yang menjadikan surat keputusan KPU yang diawalnya memenangkan pasangan calon no urut 2, Rezita Meylani Yopi-Junaidi Rachmat tapi dengan PSU kemenangan calon no urut 2 akan bisa menjadi terbalik.
"Artinya kita bisa menjadi pemenang dengan PSU karna itu lakukan PSU dengan cara bijaksana agar kemenangan. Ingat PSU tidak lagi dilaporkan ke MK tapi PSU cukup dilaksanakan di tingkat KPU kabupaten apapun hasilnya itulah pemenangnya, oleh karena itu gunakan PSU dengan sebaik-baiknya,"bebernya.
Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Inhu telah menetapkan pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Rezita Meylani Yopi-Junaidi Rachmat sebagai pemenang Pilkada.
Dari hasil rekapitulasi penghitungan suara pasangan Rezita Meylani Yopi-Junaidi Rachmat mendapat 50.356 suara.
Kemudian disusul paslon Rizal Zamzami-Yoghi Susilo 50.048 suara. Sehingga, terdapat selisih 308 suara.