PKB Kecewa Putusan MK yang Lakukan PSU 1 TPS di Inhu

23 Maret 2021
Ade Agus Hartanto

Ade Agus Hartanto

RIAU1.COM -Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di satu TPS di Desa Ringin Kecamatan Batang Gangsal Kabupaten, Indragiri Hulu (Inhu).

Hal ini menyusul dikabulkannya gugatan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) yang dimohonkan pasangan Rizal Zamzami- Yoghi Susilo. 

Menanggapi putusan itu, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang merupakan pendukung pasangan Rizal Zamzami- Yoghi Susilo kecewa atas putusan MK yang hanya mengabulkan 1 TPS di PSU.

"Ya kita menyambut baik, atas putusan MK yang melibatkan kader-kader PKB, walaupun di Inhu ada sedikit kecewa tapi kita optimis keajaiban itu ada, yang di PSU ini bisa keluar surat pemenang untuk kita di TPS tersebut,"kata sekretaris DPW PKB Riau Ade Agus Hartanto. Selasa 23 Maret 2021.

Diakui Ade Agus, selisih suara anatara dua calon ini cukup besar 308 suara sementara jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di TPS 3 Desa Ringin Kecamatan Batang Gangsal hanya 307 pemilih.

"Selisih suara cukup besar. Tapi keajaiban itu ada kita optimis,"ujar Ade lagi.

Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Inhu telah menetapkan pasangan calon (paslon) Rezita Meylani Yopi-Junaidi Rachmat sebagai pemenang Pilkada.

Dari hasil rekapitulasi penghitungan suara pasangan Rezita Meylani Yopi-Junaidi Rachmat mendapat 50.356 suara. 

Kemudian disusul paslon Rizal Zamzami-Yoghi Susilo 50.048 suara. Sehingga, terdapat selisih 308 suara.