Ade Agus Hartanto
RIAU1.COM -Partai PKB menyambut baik hasil sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa Pilkada Rokan Hulu (Rohul). MK mengabulkan sebagian gugatan Paslon yang diusung PKB dan PAN, Hafith Sukri - Erizal untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 25 TPS dalam kawasan perkebunan PT Torganda di kelurahan Tambusai Utara Kecamatan Tambusai Utara.
Putusan ini juga sekaligus menganulir keputusan KPU Kabupaten Rohul yang memenangkan pasangan Sukiman-Indra Gunawan.
"Kita menyambut baik atas putusan MK yang melibatkan kader-kader PKB ini. Dan kita optimis bisa menang di TPS yang di PSU kan ini karna keajaiban itu ada,"kata sekretaris DPW PKB Riau, Ade Agus Hartanto. Selasa 23 Maret 2021.
Anggota DPRD Riau ini juga berharap jajaran TNI dan Polri bisa bersama-sama turun ke sana untuk mengawasi langsung jalanya PSU di 25 TPS tersebut. Sebab dikhawatirkan terjadi persoalan-persoalan yang tidak diinginkan.
"Ini kita minta sebab kita menginginkan siapa yang terpilih adalah kehendak masyarakat bukan segelintir orang,"ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan perkara sengketa hasil Pilkada Kabupaten Rohul yang diajukan pasangan Hafith Sukri - Erizal. Mahkamah memerintahkan KPU Rohul untuk menggelar pemungutan suara ulang di 25 TPS yang berada dikawasan perusahaan Torganda kelurahan Tambusai Utara Kecamatan Tambusai Utara.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman membacakan putusan, Senin 22 Maret 2021.
Mahkamah Konstitusi menilai telah terjadi pelanggaran penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Rohul tahun 2020 di 25 TPS dalam kawasan perusahaan Torganda kelurahan Tambusai Utara Kecamatan Tambusai Utara.
"Sehingga harus dilakukan pemungutan suara ulang," kata Anwar.
Putusan ini membatalkan surat keputusan KPU Rohul nomor 620/PL.02.6-Kpt/1406/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pibup Rohul Tahun 2020 yang memenangkan pasangan Sukiman-Indra Gunawan.
Pemungutan suara ulang digelar paling lama 30 hari kerja sejak putusan dibacakan mahkamah. Hasil pemungutan suara digabungkan dengan hasil rekapitulasi suara yang tidak dibatalkan mahkamah.
Sebelumnya, KPU Rohul menetapkan pasangan Sukiman-Indra Gunawan sebagai pemenang Pilkada Rohul. Mereka meraih perolehan suara terbanyak yakni 92.394 suara atau 39,25 persen.
Sementara pasangan Hafith Syukri-Erizal meraih perolehan suara terbanyak kedua yaitu 90.246 suara atau 38,33 persen.
Adapun selisih Sukiman-Indra Gunawan dan Hafith Syukri-H Erizal adalah 2148.