Foto (net)
RIAU1.COM -Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) terhadap sengketa pilkada yang diajukan calon Bupati Rokan Hulu Hafith Sukri - Erizal. Senin 22 Maret 2021.
Dalam putusannya hakim membatalkan surat keputusan KPU Rohul nomor 620/PL.02.6-Kpt/1406/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pibup Rohul Tahun 2020 yang memenangkan pasangan Sukiman-Indra Gunawan.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ucap Ketua Majelis Hakim Anwar Usman saat membacakan amar putusan.
Pembatalan surat keputusan KPU itu meliputi perolehan suara masing-masing paslon di 25 TPS yang berada dalam kawasan perkebunan PT Torganda di kelurahan Tambusai Utara Kecamatan Tambusai Utara.
Diantara TPS itu ialah, TPS 9, TPS 10, TPS 11, TPS 12, TPS 13, TPS 14, TPS 15, TPS 16, TPS 17, TPS 18, TPS 19, TPS 20, TPS 21, TPS 22, TPS 23, TPS 24, TPS 25, TPS 26, TPS 27, TPS 28, TPS 29, TPS 30,TPS 31, TPS 32, TPS 33 dan TPS 34.
"Memerintahkan kepada KPU Rohul untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di 25 TPS dalam waktu paling lama 30 hari kerja sejak dibacakannya putusan mahkamah ini,"kata hakim.
Dalam putusannya, MK juga memerintahkan kepada Bawaslu untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan. Serta memerintahkan kepada Polda Riau beserta jajarannya untu melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang tersebut.
Sebelumnya, KPU Rohul menetapkan pasangan Nomor Urut 2 (dua) H Sukiman-H Indra Gunawan sebagai pemenang Pilkada Rohul. Mereka meraih perolehan suara terbanyak yakni 92.394 suara atau 39,25 persen.
Sementara pasangan Hafith Syukri-H Erizal meraih perolehan suara terbanyak kedua yaitu 90.246 suara atau 38,33 persen.
Pasangan Hafith Syukri - Erizal pun menggugat hasil tersebut ke MK. Mereka meminta MK mendiskualifikasi karena melakukan sejumlah pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif.