PKS Riau Yakin Gugatan Rizal Zamzami - Yoghi Susilo Menang di MK

18 Maret 2021
Makarius Anwar

Makarius Anwar

RIAU1.COM -Ketua Bapilu DPW PKS Riau Makarius Anwar optimis pasangan kepala daerah kabupaten Inhu yang diusungnya bersama PKB, Rizal Zamzami - Yoghi Susilo menang gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pembacaan putusan sengketa Pilkada pada 22 Maret 2021 mendatang.

Menurutnya ada banyak alat bukti yang dapat menguatkan pertimbangan majlis hakim untuk memenangkan pasangan Rizal Zamzami - Yoghi Susilo. Diantaranya ditetapkannya 5 kepala desa dan 1 kepala dinas di Inhu sebagai tersangka.

"Jadi kita optimis gugatan kita diterima oleh MK. Dari bukti-bukti yang sudah ada, Insya Allah kuat. Dan ada dua kemungkinan putusan hakim nanti diskualifikasi Rezita Melyani-Junaidi Rachmat atau pemungutan suara ulang (PSU) 5 desa yang diajukan itu,"ujar Markarius yang merupakan Anggota DPRD Riau Provinsi Riau. Kamis 18 Maret 2021.

Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Inhu telah menetapkan pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Rezita Meylani Yopi-Junaidi Rachmat sebagai pemenang Pilkada.

Dari hasil rekapitulasi penghitungan suara pasangan Rezita Meylani Yopi-Junaidi Rachmat mendapat 50.356 suara. 

Kemudian disusul paslon Rizal Zamzami-Yoghi Susilo 50.048 suara. Sehingga, terdapat selisih 308 suara.