Hinca Pandjaitan Minta Polisi Bubarkan KLB Demokrat yang Tak Ada Izin

Hinca Pandjaitan Minta Polisi Bubarkan KLB Demokrat yang Tak Ada Izin

4 Maret 2021
Hinca IP Pandjaitan (net)

Hinca IP Pandjaitan (net)

RIAU1.COM - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Hinca IP Pandjaitan XIII mendesak pihak Kepolisian untuk membubarkan Kongres Luar Biasa (KLB) ilegal tanpa izin yang kuat kabarnya akan dilakukan dalam waktu dekat ini. 

Hal ini disampaikan Hinca setelah mengecek langsung ke Kapolri, bahwa penyelenggaraan KLB itu dipastikan ilegal karena Polri baik Mabes maupun Polda sama sekali tidak memberikan ijin penyelenggaraan KLB. 

"Karena penyelenggaraan KLB itu tidak ada ijinnya maka negara (polisi) harus membubarkannya demi hukum. Jika tidak dibubarkan, maka negara membiarkan pelanggaran hukum itu. Kita protes keras,"kata Hinca lewat siarang persnya. Kamis 4 Maret 2021.

Selain itu soal alasanya ini urusan internal Partai Demokrat sehingga tidak bisa dibubarkan meski tidak ada ijin, Ia memastikan alasan tersebut tidak benar. 

"Selain alasan itu tak dapat dibenarkan juga oleh hukum, juga kita pastikan penyelenggaraan KLB ilegal ini justru melibatkan pihak eksternal secara sengaja dan menjadi aktor intelektualnya yakni Moeldoko sebagai Kepala KSP yang sama sekali bukan kader Partai Demokrat, "ungkapnya.

Jadi lanjut Hinca kisruh ini tidak benar urusan internal semata tapi sudah melibatkan pihak eksternal. Maka dari itu KLB harus dibubarkan oleh polisi. Dan jika tidak dibubarkan, polisi dan istana telah melakukan pembiaran pelanggaran hukum dan perusakan demokrasi secara permanen.

Loading...

"Pada masa Pandemi Covid19 ini, saat kita semua mengelola masalah ini dengan sungguh-sungguh dan mengutamakan keselamatan dan kesehatan manusia, maka penyelenggaraan KLB yang ilegal ini harus dihentikan karena telah melanggar hukum dan melanggar protokol kesehatan, "

"Pak SBY, mas AHY sebagai Ketum PD dan semua kader Partai Demokrat menuntut keadilan dari negara yang harusnya melindungi Partai Demokrat yang secara sah diakui negara dan didaftar secara hukum di Kemenkumham. Ini adalah kematian demokrasi yang diinginkan negara. Ini berbahaya dan mengancam kehidupan kita berbangsa dan bernegara, "tutup Hinca.