Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada Rohul di MK digelar, Hakim Minta Keterangan Saksi dan Ahli

3 Maret 2021
Hakim MK tengah meminta keterangan salah satu saksi dalam sengketa Pilkada Rohul

Hakim MK tengah meminta keterangan salah satu saksi dalam sengketa Pilkada Rohul

RIAU1.COM - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Rokan Hulu Rabu 3 Maret 2021 di Mahkamah konstitusi (MK) kembali digelar secara virtual. Adapun agendanya ialah pemeriksaan saksi dan ahli serta pihak terkait serta pemberi keterangan. 

Menurut Divisi Hukum KPU Riau, Firdaus mengatakan persidangan sengketa Rohul ini agendanya ialah mendengarkan keterangan para pihak yang bersengketa yang diwakili oleh kuasa hukum masing-masing di sidang MK.

"Untuk Rohul, Bawaslu Rohul diwakili oleh ketua Bawaslu Rohul. Sementara, KPU Inhu sebagai termohon diwakili oleh kuasa hukum Sudi Prayitno dan ketua KPU Rokan Hulu Elfendri  di ruang sidang MK didampingi  anggota lainnya Azhar Hasibuan, Chepi Husin dan Fitriati hadir secara online di grand mercure jakarta," katanya. Rabu 3 Maret 2021.

Dalam sidang MK, saksi yg dihadirkan oleh pemohon adalah Lister Situmorang, Edi Syarifudin, Afrizal serta saksi ahli Edi Asnawi. 

Sedangkan saksi termohon/KPU Rohul yang dihadirkan yaitu Sulaiman (ketua PPK kec. Tambusai Utara), Hendri Jamal (ketua PPS Desa Tambusai Utara) dan Andri (ketua KPPS 19 desa Tambusai Utara). 

Pihak terkait juga menghadirkan 3 saksi yaitu Aston Sihar Sitorus, Kelmi dan Herman Kusnadi. 

"Persidangan berjalan lancar. Agenda sidang berikutnya pembacaan putusan di jadwalkan tgl 19 - 24 maret 2021,"tutupnya.