Foto (istimewa)
RIAU1.COM -Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Indragiri Hulu, Senin 1 Maret 2021 di Mahkamah konstitusi (MK) kembali digelar secara virtual. Adapun agendanya ialah pemeriksaan saksi dan ahli serta pihak terkait serta pemberi keterangan.
Menurut Divisi Hukum KPU Riau, Firdaus mengatakan persidangan sengketa Inhu ini agendanya ialah mendengarkan keterangan para pihak yang bersengketa yang diwakili oleh kuasa hukum masing-masing di sidang MK.
"Untuk Inhu, Bawaslu Inhu diwakili oleh ketua Bawaslu Inhu. Sementara, KPU Inhu sebagai termohon hadir langsung di persidangan kuasa hukum KPU Inhu Sudi Prayitno, dan Ketua KPU Inhu Yeni Mairida," katanya. Senin 1 Maret 2021.
Didalam sidang, MK memeriksa saksi termohon/KPU Inhu, atas nama Junaidi. Saksi ini adalah ketua PPK Batang Gangsal. Saksi lain yang diperiksa adalah ketua PPS Desa Ringin, Khairul Anwar, dan Ketua KPPS 3 Desa Petonggan Kecamatan Rakit Kulim, Harmonis.
Sedangkan pemohon dan pihak terkait menghadirkan 3 orang saksi dan 1 org saksi ahli. Dari pemohon saksi ahli adalah atas nama Khairul Fahmi dan saksi ahli pihak terkait Maruara Sirait.
Firdaus mengatakan proses persidangan di MK berjalan lancar. Selanjutnya, adalah menunggu putusan yang akan dibacakan 19-24 Maret 2021 mendatang.
“Persidangan berjalan lancar, dan tinggal menunggu putusan yang akan dibacakan pada tanggal 19-24 maret 2021,”tutupnya.