Pasca Putusan MK, Ini Jadwal Penetapan Bupati Kuansing, Rohil dan Meranti Terpilih

Pasca Putusan MK, Ini Jadwal Penetapan Bupati Kuansing, Rohil dan Meranti Terpilih

19 Februari 2021
Nugroho Noto Susanto

Nugroho Noto Susanto

RIAU1.COM -Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera menetapkan bupati terpilih untuk tiga daerah di Riau pasca Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan perselisihan hasil Pilkada.

Tiga daerah itu ialah, Kabupaten Kepulauan Meranti, Rohil dan Kabupaten Kuansing. "Pasca ditolak MK, maka jadwal selanjutnya penetapan bupati terpilih oleh KPU setempat,"kata komisioner KPU Riau. Nugroho Noto Susanto. Kamis 19 Februari 2021.

Penetapan pasangan calon terpilih ini katanya paling lama 5 hari setelah diterima salinan putusan atau ketetapan dari MK melalui KPU RI.

"Untuk proses penetapanya KPU kabupaten terlebih dahulu mengusulkan pengesahan dan pengangkatan calon terpilih pada DPRD yang dilakukan usai pleno penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU,"paparnya.

Ditambahkan Nugroho pihaknya sudah menerima salinan putusan dari MK pada 17 Februari, Dan penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih harus dilakukan paling lama tanggal 22 Februari 2021

"Untuk kabupaten Kuansing penetapan akan dilakukan pada 20 Februari pukul 10 pagi, dan penyampaian usulan ke DPRD akan dijadwalkan pada 22 Februari pukul 10 pagi. Kalau di Meranti, jadwalnya masih dirapatkan,"ujarnya.

"Sementara itu penetapan Kabupaten Rohil dan Meranti Sabtu, 20 Februari pukul 08.00 wib,"tambahnya.