MK Bacakan Putusan Sela Sengketa Hasil Pilkada Rohil, Ini Isinya

16 Februari 2021
Anggota KPU Rokan Hilir divisi hukum, Hasbullah Rambe, anggota KPURiau, Nugroho Noto Susanto menghadiri sidang pembacaan putusan / ketetapan Mahkamah Konstitusi di aula lt 2 KPU RI yang dilakukan secara Daring

Anggota KPU Rokan Hilir divisi hukum, Hasbullah Rambe, anggota KPURiau, Nugroho Noto Susanto menghadiri sidang pembacaan putusan / ketetapan Mahkamah Konstitusi di aula lt 2 KPU RI yang dilakukan secara Daring

RIAU1.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan sela dari perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020 yang telah selesai pemeriksaaannya, pada 15-17 Februari 2021. Salah satunya yang diputus adalah Pilkada Rokan Hilir (Rohil).

Anggota KPU Riau, Nugroho Noto Susanto yang mengikuti jalannya sidang di MK dalam siaran pers menyampaikan bahwa ketetapan Mahkamah Konstitusi Perkara Konstitusi Nomor 85/PHP.BUP-XIX/2021 mengenai Permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2020 memutuskan empat poin terhadap PHP Rohil.

"Putusannya ada empat yaitu satu mengabulkan penarikan kembali Permohonan Pemohon, kedua Menyatakan Permohonan Nomor 85/PHP.BUP-XIX/2021 mengenai Permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2020 ditarik kembali dan ketiga menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan a quo serta keempat adalah memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 85/PHP.BUP-XIX/2021 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK),"katanya. Selasa 16 Februari 2021.

Dikatakan, saat pembacaan putusan, majelis hakim MK yang dipimpin Ketua MK, Anwar Usman menyampaikan putusan yang disampaikan diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota.

"Diikuti Aswanto, Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Forky, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Menahan M.P, Sitompul, Saldi Isra, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota pada hari Rabu, tanggal sepuluh, bulan Februari, tahun Dua ribu dua puluh satu, dan di ucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal lima belas, bulan Februari, tahun dua ribu dua puluh satu,"ujarnya.

Pembacaan putusan diucapkan mulai pukul 13.30 WIB, oleh Anwar Usman selaku ketua merangkap Anggota, Aswanto, Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Forky, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Menahan M.P. Sitompul, Saldi Isra, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Dian Chusnul Chatimah sebagai Panitera Pengganti.

Persidangan itu dihadiri anggota KPU RI yaitu Evi Novida Ginting, I Dewa Raka Sandi, Arif Budiman, Viryan Azis dan Pramono Ubaid Tantowi.

"Setelah pembacaan putusan ini maka tahapan Pilkada Rohil berikutnya dilanjutkan ke tahapan penetapan pasangan calon terpilih dilakukan paling lama lima hari setelah diterima salinan putusan/ketetapan dismisal atau putusan ketetapan Mahkamah Konstitusi melalui KPU RI. Kemudian KPU kabupaten/kota akan melanjutkan tahapan Pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih ke DPRD dilakukan paling lama 3 hari setelah Pleno penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU Kabupaten/kota,"terangnya.

Salinan putusan diserahkan MK ke KPU RI. Kemudian KPU RI akan mengirimkan surat pengantar putusan/ketetapan MK tersebut ke KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/kota. Sehingga waktu 5 hari tersebut dihitung termasuk setelah KPU RI mengirimkan surat pengantar putusan/ketetapan MK kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota.

Diakui bahwa MK telah mengumumkan perkara-perkara yang masuk dalam sidang pengucapan putusan sela pada laman MK di www.mkri.id. MK juga sudah memanggil para pihak untuk persidangan nanti, tetapi tidak ada satu pihak pun yang hadir langsung di MK, melainkan cukup hadir melalui ruang virtual.