5 Cakada Ajukan Gugatan ke MK Soal Hasil Pilkada, Bawaslu Riau Konsultasi ke Bawaslu RI Malam Ini

14 Januari 2021
Komisioner Bawaslu Riau saat rapat bersama komisioner Bawaslu lima kabupaten soal sidang gugatan MK, Kamis (14/1/2021). Foto: Bawaslu Riau.

Komisioner Bawaslu Riau saat rapat bersama komisioner Bawaslu lima kabupaten soal sidang gugatan MK, Kamis (14/1/2021). Foto: Bawaslu Riau.

RIAU1.COM -Dalam rangka menghadapi sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK), Bawaslu Riau menyusun keterangan tertulis bersama lima kabupaten di Provinsi Riau, Kamis (14/1/2021). Keterangan tertulis tersebut tentang permohonan sengketa dari lima calon kepala daerah (cakada) dari lima kabupaten di Riau. 

Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan dalam siaran persnya mengatakan, terdapat lima kabupaten yang mengajukan permohonan penyelesaian sengketa hasil perhitungan suara pada Pilkada serentak 2020. Lima kabupaten tersebut adalah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Rokan Hilir (Rohil), Kuantan Singingi (Kuansing), Indragiri Hulu (Inhu), dan Kepulauan Meranti. Penyusunan dilaksanakan di Aula Kantor Bawaslu Riau, Pekanbaru.

"Saya dan dua anggota, Neil Antariksa dan Amiruddin Sijaya, memberikan arahan kepada para peserta yang terdiri dari ketua, anggota, dan staf Bawaslu Kabupaten. Kegiatan Bimbingan dibuka oleh Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga (Hubal) Bawaslu Riau, Neil Antariksa," ungkapnya. 

Bawaslu Kabupaten yang mengajukan permohonan penyelesaian sengketa  membentuk tim penyusun keterangan tertulis. Dalam tim tersebut, seluruh divisi memiliki kewajiban yang sama.

"Saya juga minta laporan dari tiap tim terkait progresnya. Anggota Bawaslu Kabupaten juga harus mempresentasikan hasil penyusunan keterangan tertulis sebelum difinalisasi di Bawaslu RI. Hasil penyusunan keterangan tertulis ini akan dikonsultasikan dan difinalisasi  ke Bawaslu RI malam ini," ucapnya. 

Kesempatan yang sama, Neil meminta kepada seluruh peserta yang memberikan keterangan di MK harus tetap berkoordinasi dengan divisi lain, Bawaslu Provinsi, serta Bawaslu RI. Anggota Bawaslu Kabupaten harus memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya.

"Setiap anggota Bawaslu Kabupaten yang akan memberikan keterangan di MK wajib mengetahui pokok permohonan pemohon. Karena, keterangan Bawaslu memilki peran strategis dalam pengambilan keputusan oleh MK," ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Neil juga mengutip ucapan Ketua Bawaslu RI Abhan bahwa dalam sidang sengketa PHP di MK, Bawaslu Kabupaten harus mempersiapkan segala sesuatunya. Sebab dalam sidang PHP nanti, Bawaslu Kabupaten mewakili wajah lembaga kepada publik.

Kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat (Humas), Data dan Informasi (Datin) Bawaslu Riau Amiruddin Sijaya menyampaikan, dalam penyusunan keterangan tertulis di MK, Bawaslu Kabupaten harus mengikuti format yang ada dalam lampiran petunjuk teknis (juknis) yang dikeluarkan Bawaslu RI. Sebab, juknis tersebut merupakan perluasan dari lampiran Perbawaslu Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Keterangan Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi.

Adapun hal-hal yang harus diperhatikan dalam memberikan keterangan di MK di antaranya adalah melampirkan dokumen-dokumen hasil pengawasan selama melakukan pengawasan tahapan pilkada, penanganan pelanggaran, serta penyelesaian sengketa yang pernah ada. Setiap masalah yang diterangkan dalam keterangan tertulis wajib disertakan bukti dengan diberikan nomor. Apabila terdapat bukti yang digunakan secara berulang, maka cukup menggunakan satu nomor bukti. 

"Untuk menyusun keterangan tertulis di MK, Bawaslu RI telah memberikan juknis. Bawaslu Kabupaten harus melampirkan dokumen-dokumen seperti hasil pengawasan pengawas, dokumen penanganan pelanggaran, hingga penyelesaian sengketa jika di daerahnya terdapat sengketa. Dimana setiap pernyataan yang dibuat dalam keterangan tertulis, wajib menyertakan bukti tersebut dengan diberikan nomor dokumennya," jelas Amir.