Ilustrasi bendera partai politik (Foto: Istimewa/internet)
RIAU1.COM - Dimulai era Presiden Soekarno hingga saat ini, beragam organisasi masyarakat (ormas) hingga partai politik sama-sama pernah dibubarkan.
Memasuki 17 Agustus 1960, Partai Sosialis Indonesia (PSI) dan Majelis Syuro Muslimin Indonesia (Masyumi) dibubarkan Presiden Soekarno atas pertimbangan Mahkamah Agung dikutip dari historia.id, Sabtu, 9 Januari 2021.
Kedua partai ini kehadirannya dilarang karena terlibat pemberontakan Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia (PRRI).
Lima tahun kemudian, giiran Partai Murba yang dibubarkan oleh Soekarno karena dituduh dalam upaya penggulingan presiden.
Lalu ada pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) yang dianggap paling menghebohkan sepanjang sejarah Indonesia karena terkait pembantaian massal.
Seiring berjalannya waktu, nama Partai Murba kembali terdengar. Mereka mendapatkan angin segar karena direhabilitasi pada 1966.
Sayang, Murba kembali dibubarkan pada 1973 di bawah pemerintahan Soeharto.
Sementara untuk ormas, di era Orde Baru pernah melarang dua organisasi. Yakni Pelajar Islam Indonesia (PII) dan Gerakan Pemuda Marhaen (GPM) pada 1987.