Ilustrasi Pilkada 2020 (Foto: Istimewa/internet)
RIAU1.COM - Koordinator Harian Lembaga Konsultasi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Ihsan Maulana mengatakan Provinsi Papua menjadi wilayah terbanyak yang mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi atau MA.
Hingga saat ini, jumlahnya mencapai 136 pemohon Persalinan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dikutip dari medcom.id, Jumat, 8 Januari 2021.
"Dari 135 permohonan ke MK, Provinsi Papua dengan pengajuan sengketa terbanyak 14 permohonan," terangnya.
Disusul Provinsi Sumatra Utara dengan jumlah 13 permohonan sengketa, lalu Provinsi Papua Barat dan Maluku Barat masing-masing sembilan permohonan.
Kemudian, Provinsi Sumatra Barat dan Sulawesi Tengah masing-masing tujuh permohonan, serta Sulawesi Selatan enam permohonan. Lalu ada lagi Provinsi Riau, Provinsi Lampung, Provinsi Kalimantan Selatan, dan Provinsi Gorontalo masing-masing lima permohonan.
Dilanjutkan dengan Provinsi Sumatra Selatan, Sulawesi Tenggara, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Maluku, dan Provinsi Kepulauan Riau masing-masing empat permohonan.
Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Bengkulu tiga permohonan.
Selanjutnya Provinsi Kalimantan Utara, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Jambi, dan Provinsi Banten dua permohonan. Serta Provinsi Sulawesi Selatan dan yang terakhir Kalimantan Barat dengan satu Permohonan.