Terkesan Ada Kepentingan Politik, PAN Minta UU Pemilu Jangan Direvisi 5 Tahun Sekali
Anggota Komisi II DPR Fraksi PAN Guspardi Gaus (Foto: Istimewa/internet)
RIAU1.COM - Anggota Komisi II DPR Fraksi PAN Guspardi Gaus meminta kepada seluruh partai di DPR untuk tidak terlalu sering merevisi Undang Undang (UU) Pemilu.
Menurutnya, selama ini UU Pemilu selalu direvisi setiap lima tahun sekali terutama menjelang pemilu dikutip dari rmol.id, Kamis, 7 Januari 2021.
"Jadi saya dari Fraksi PAN sangat setuju bahwa revisi Undang-undang Pemilu itu jangan dilakukan setiap lima tahun, setiap ada pemilu ada revisi. Tentu itu merupakan komitmen yang sudah kita bangun di Komisi II," imbuhnya.
Menurutnya, jika UU Pemilu kerap direvisi terkesan ada kepentingan politik sesaat. Dia berkomitmen agar UU Pemilu tidak direvisi terlalu cepat meski hal tersebut tak bisa dijamin ke depan.
"Tentu kurang elok rasanya, terkesan ada kepentingan sesaat dari partai-partai yang berkuasa atau lain sebagainya," imbuhnya.
Untuk tahun ini UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mendapat jatah untuk direvisi.