PKS Pertegas Kata 'Boleh' Dari Mahfud MD Usai FPI Berganti Nama Menjadi Front Persatuan Islam

1 Januari 2021
Politisi PKS Hidayat Nur Wahid (Foto: Istimewa/Liputan6.com)

Politisi PKS Hidayat Nur Wahid (Foto: Istimewa/Liputan6.com)

RIAU1.COM - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid mempertegas ucapan Menko Polhukam Mahfud MD usai mengatakan tak ada larangan ketika Front Pembela Islam mengubah nama menjadi Front Persatuan Islam dalam aturan hukum Indonesia.

Pernyataan itu disampaikannya melalui akun media sosial Twitter miliknya @hnurwahid, Jumat, 1 Januari 2021.

"Boleh kata @mohmahfudmd, soal eks FPI yg dirikan Front Persatuan Islam," terangnya.

Menurutnya, alasan penggantian itu hanya untuk melanjutkan perjuangan membela agama, bangsa, dan negara sesuai dengan Undang-Undang 1945.

"Maka jangan diganggu lagi. Yg dilarang olh UU adalah organisasinya, separatis, komunis," terangnya.

Melalui akun Twitter, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan hukum Indonesia tak melarang pendirian organisasi masyarakat selama tak melanggar hukum.

Termasuk penggantian nama Front Pembela Islam atau FPI menjadi Front Persatuan Islam.

"Boleh. Mendirikan apa saja boleh, asal tak melanggar hukum. Mendirikan Front Penegak Islam boleh, Front Perempuan Islam boleh, Forum Penjaga Ilmu juga boleh," kata Mahfud.